Lensapapua– Bupati Sorong melalui staf ahli bidang pembangunan secara resmi membuka kegiatan rapat koordinasi Tim Inovasi Desa Kabupaten Sorong tahun 2019. Diikuti perserta sebanyak 159 dari berbagai stakeholder. Dilaksanakan dihotel Aquarius Aimas dan berlangsung dari 19 -20 Juli. Jumat ( 19/7)
Sambutan Bupati Sorong yang dibacakan stah ahli bidang pembangunan, Suroso, mengemukakan bahwa UU Desa telah menepatkan desa sebagai ujung tombak pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Desa diberikan kewenangan dan sumber dana yang memadai agar dapat mengelola potensi yang ada guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Amanah UU Desa No. 6 tahun 2014 dan RPJMN 2015 – 2019 menyebutkan bahwa pembangunan berkelanjutan diartikan sebagai pembangunan yang menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat.
Menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat dan menjaga kualitas lingkungan hidup masyarakat yang didukung tatakelola pelaksanaan pembangunan yang akan meingkatkan kehidupan generasi penerus.
UU Desa telah berjalan 3 tahun, namun dalam prosesnya masih membutuhkan dampingan dan pemahaman yang sama.
Oleh sebab itu langkah nyata dalam mewujudkan hal ini salah satunya melalui Pola ” Inovasi kegiatan, praktik-praktik cerdas dan pengelolaan pengetahuan atau disebut dengan ” Program Inovasi desa” (PID).
Lanjut dikatakan Suroso, PID hadir untuk mendorong peningkatan kualitas pemanfaatan dana desa dalam mengembangkan rencana pelaksanaan pembangunan desa secara lebih berkualitas.
Agar dapat meningkatkan produktivitas rakyat dan kemandirian ekonomi, serta mempersiapkan pembangunan SDM yang berdaya saing, dengan fokus pada bidang pengembangan ekonomi lokal dan kewirausahaan dan infrastruktur desa.
Oleh sebab itu pemerintah setempat berharap, kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat memberikan manfaat yang positif dikemudian hari. Red.