Lensapapua- Pendidikan Kepramukaan merupakan pendidikan non formal sebagaimana ditegaskan dalam UU Sisdiknas No.20/2003 pasal 26 dan diperkuat pada pasal 11 UU RI No.12 tahun 2010 tentang gerakan Pramuka.Kata Ketua Kwarda gerakan Pramuka Papua Barat, Ir.M.L.Rumadas M,Si. Kamis 10/7.
Kemudian dijabarkan lebih luas dengan Peraturan Mendikbud RI No.81A tahun 2013 Tentang pelaksanaan Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah.Dalam UU gerakan Pramuka, kegiatan pendidikan kepramukaan dilaksanakan dengan melandaskan pada kode kehormatan Pramuka ( Satya Pramuka Darma Pramuka). Jelasnya.
Oleh karena itulah pentingnya pendidikan kepramukaan yang berperan besar membentuk karakter dan watak anak-anak menjadi lebih baik serta mengantarkan anak-anak-Indonesia menjadi lebih baik.Inilah salah satu alasan yang memperkuat masuknya pendidikan kepramukaan dalam Ekstrakurikuler wajib disekolah. Bebernya.
Ditambahkan nya bahwa konsekwensi dari hal tersebut akan menjadi tanggungjawab jajaran Depdikbud dan disemua tingkatan administratif pemerintahan kota maupun kabupaten agar dapat memberikan kontribusi yang memadai seperti ketersediaan sarana dan prasarana,ketersediaan biaya operasional yang dapat menjadi bagian dana BOS,serta dukungan jajaran gerakan pramuka secara berkelanjutan. Katanya.
Ia berharap agar kepengurusan dalam masa periode ini dapat menuntaskan rencana kerja strategis Kwarcab Kabupaten Sorong untuk menyongsong target pencapaian 100 Orang Pramuka Garuda disetiap Kwarcab,sehingga dapat menjadi tauladan dan contoh pembentukan karakter disetiap Kwarcab yang mulai dicanangkan tahun 2014/2015 Dalam rangka menyongsong Jambore Dunia tahun 2015 di Tokyo Jepang. Pungkasnya. (Red)