Rencana Kegiatan Kampung Dituangkan Dalam Visi Misi

banner 120x600
banner 468x60

Suko Harjono

Lensapapua – Rencana Kegiatan Kampung (RKP) harus dituangkan dalam visi misi sesuai jabatan seorang kepala kampung selama 6 tahun yang dituangkan melalui aturan keputusan desa yang dibahas oleh pemerintahan kampung dan badan musyawarah kampung yang ada, ujar Wakil Bupati Sorong, Suka Hardjono, S.Sos, M.Si di Aimas, Senin (23/2),  usai membuka sosialisasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

banner 325x300

Ada berbagai sosialisasi yang telah dilakukan dari tahun-tahun sebelumnya tergantung  implementasi dari masing-masing kampung itu sendiri.  Karena dari sisi SDM dari tingkat kampung sangat mempengaruhi maka tidak bosan-bosannya kita dari pemerintah daerah harus melakukan  sosialisasi, demi peningkatan sumber daya manusia khusus perangkat kampung bisa lebih baik, ujar Suka Hardjono.

Dengan kegiatan sosialisasi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2014  tentang Peraturan Pelaksanaan dari UU tersebut bisa dilaksanakan.

Namun yang menjadi beban  yang cukup berat, ketika dana desa itu mulai digulirkan ke masing-masing kampung yang sudah devinitif akan menjadi tanggungjawab pemerintah daerah dalam laporan pertanggungjawabannya. Untuk itu sangat penting pengawasan yang dilakukan oleh pemda juga, karena bagaimanapun kita harus bisa membinanya.

Seperti yang dimaksud pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia  Nomor 43 Tahun 2014, implementasi realisasi anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah pusat tentu apa saja persyaratannya. Tapi sesuai dengan visi misi dari Presiden Joko Widodo pada saat capres waktu itu, ya tergantung dari jumlah penduduknya, luas wilayah maupun dari tingkat kesulitan yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah dimaksud.

Meskipun jumlah populasi penduduknya sedikit, tapi tingkat kesulitannya cukup tinggi akan ikut mempengaruhi maka diperlukan suatu kajian-kajian yang lebih detail. Karena tingkat pemahaman masyarakat tentang dana desa (kampung) agar mereka betul-betul bisa memahaminya dengan baik.

Sesuai dengan ketentuan yang ada dana desa tersebut langsung ditransfer ke daerah-daerah, sehingga dalam penggunaan dan peruntukkan dana tersebut ada fungsi kontrol dari pemerintah daerah, yang disertai dengan regulasi dari daerah juga untuk bisa mengiringi dari peraturan tersebut.

Hal ini mengingat kultur atau budaya dari setiap daerah pasti berbeda-beda yang tentu perlu diikuti dengan berbagai regulasi  untuk mengamankan daripada proses mekanisme dalam pengelolaan dana desa itu.

“Kami  tidak menginginkan juga aparat kita yang ada pada setiap kampung  ada benturan-benturan dengan persoalan hukum, dan hal ini perlu kita sikapi secara baik pula dalam implementasi dari UU Desa Dimaksud,”imbau Wabup Suka Hardjono. (rim/Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.