Lensapapua– Bupati Sorong, Dr. Drs. Stepanus Malak, M,Si., menjelaskan rapat evaluasi bersama BPK-RI Perwakilan Papua Barat, berkaitan dengan bagaimana BPK menjelaskan fungsi pemeriksaan atas seluruh kegiatan yang dilaksanakan seluruh SKPD.
Baik itu masalah administrasi maupun masalah kemajuan kerja dilapangan, sehingga akan lebih mempermudah BPK dalam melakukan pemeriksaan, jelas Bupati, Senin (01/2)
Lanjut Bupati, untuk pekerjaan tahun 2015 semuanya sudah tuntas dari sisi laporan administrasi, hanya saja dokumen-dokumen pelaporan fisik sudah sejauh mana, karena ada pekerjaan yang sudah selesai 100% dan ada juga pekerjaan yang masih harus dilanjutkan, karena meskipun ada pekerjaan yang belum selesai, kan ada race waktu 60 hari untuk menyelesaikannya, imbuh Bupati.
Ketika media ini menanyakan pernyataan ketua komisi I DPRD Kabupaten Sorong yang tidak mengikutsertakan anggota dewan dalam melakukan pemeriksaan pekerjaan dilapangan, Bupati menegaskan bahwa “Sesuai aturan hal itu tidak boleh”, karena dewan termasuk SKPD juga, yang fungsinya melakukan pengawasan atau kontrol sosial, jika ada kinerja SKPD dipemerintahan yang kurang maksimal, barulah pihak legislatif mengundang pemerintah untuk melakukan Hearing, yang melakukan pemeriksaan keuangan adalah BPK, tegas Bupati. Red