Lensapapua– Papua merupakan wilayah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia( NKRI) Indonesia tidak ada tanpa Papua dan itu sah di akui oleh seluruh Rakyat Indonesia.Maka bila informasi yang didapat oleh Komnas perlindungan anak terkait kasus pemerkosaan sekaligus pembunuhan tersebut sedikit terlambat, bukan ber-arti Komnas PA tidak perduli atau ada unsur kesengajaan atau pilih kasih di dalam menangani kasus.Ujar Samsul Ridwan,Sekjen Komnas Perlindungan anak.
Sesuai dengan mekanisme yang berlaku di Komnas perlindungan anak, ada mekanisme Hirarkis di dalam menangani kasus di Daerah. Seperti contoh bahwa di Papua ter-utama di Sorong, belum ada perpanjangan tangan atau jaringan yang kuat untuk lembaga perlindungan anak.Yang ada baru hanya di Papua Jayapura.Tegas Samsul.
Langkah pertama yang akan di lakukan Komnas PA adalah membuat surat terbuka,untuk dipublikasikan dan diharapkan kepada Media agar dapat menjadi sosok Pilar yang kuat dalam membantu menangani kasus ini.Imbuh nya.
Salah satu program dari Komnas PA adalah mendorong agar Lembaga Perlindungan Anak( LPA) dapat tumbuh( Ada) di Papua Barat.Hanya saja untuk saat ini Komnas PA belum memiliki kontak yang Kredibel yang dapat menjalankan pungsi pengawasan dan penanganan kasus terhadap perlindungan anak.Terang Samsul. (Red)