Lensapapua – Bupati Sorong diwakili Asisten II Seda H Abdul Gani Malagapi, S.Sos, MM mengatakan bagi peserta Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dan peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yang belum tercover akan dilayani melalui satu pintu, sesuai dengan paparan singkat dari BPJS Kesehatan tadi, ujarnya ketika memimpin rapat bersama SKPD terkait dan BPJS Kesehatan Sorong, Jum’at (16/1).
Terkait dengan hal itu, ia meminta kepada Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan untuk segera mengambil langkah-langkah, karena mengingat kalau hanya berharap melalui data dari Badan Pusat Statistik dua atau tiga tahun sekali baru data tersebut masuk ke Pemkab Sorong, ujarnya.
Dalam aturan dijelaskan, bahwa penduduk di luar Kabupaten Sorong, tapi mereka berdomisili di daerah ini maka wajib diberikan pelayanan melalui Jamkesda untuk bisa berobat, dan tentunya angka itu akan terus berubah.
Kepada Dinas Sosial dan Bagian Kesra, Gani Malagapi berharap agar terus memantau dan memberi dukungan penuh kepada instantasi terkait untuk memperoleh dana agar sesegera mungkin untuk dilaksanakan validasi data. Apabila data ini valid maka sekian masyarakat terutama fakir dan miskin yang tidak terangkum dalam jaminan apa saja maka dia akan terangkum dalam Jamkesda.
Mengapa dana yang telah dialokasikan sekitar Rp 1,7 miliar dari Rp 2,5 miliar tahun 2013 lalu itu dikembalikan, karena bagaimana bisa membiayai sementara mereka tidak mengantongi kartu, sedangkan jumlah pesertanya hanya 5.000 lebih saja, tanyanya.
Ia berharap hal serupa tak perlu terjadi di tahun 2015. Mengapa demikian, hal ini merupakan hak dasar masyarakat miskin khususnya masyarakat Papua yang dibiayai melalui dana Otsus sudah digulirkan oleh kepala daerah, tapi pejabat-pejabat di jajarannya harus bisa menjabarkan apa yang diingkinkan bupati. Sehingga masyarakat di daerah ini bisa terangkat derajatnya kalau kesehatan mereka bisa terjamin.
Jadi, kalau kita kaitkan dengan masalah pelayanan di bidang pendidikan maka data ini bisa dimanfaatkan untuk kartu pintar. Artinya, satu kali kerja dan bermuara satu pintu antara Dinas Sosial, Dinas Pendidikan maupun dengan BPJS Kesehatan harus melakukan kerjasama yang baik.
Ukuran kinerja kita saat ini akan dilihat mampu atau tidak kita bisa melaksanakan kegiatan itu. Bagaimana masyarakat bisa dilayani dengan baik, jika tidak memiliki kartu sebagai peserta, jelas Gani Malagapi.
Bagi masyarakat (peserta) untuk mengurus data Jamkesda tersebut, minimal ada keterangan dari RT/RW langsung ke kepala kampung, selanjutnya di distrik nanti yang akan membawa data tersebut ke Dinas Sosial. Data dari dinas tersebut sebagai bahan untuk dibuatkan kartu peserta dari BPJS Kesehatan, “dan diharapkan data tersebut dicermati secara baik agar jangan sampai terjadi
pendobelan,” imbau Gani Malagapi. (rim/Red)