Perusahaan Harus Tunduk Pada Aturan Yang Berlaku Dan Baku

banner 120x600
banner 468x60

banner 325x300

Max Izaak Fonataba,Wakil ketua II DPRD Kabsor

Lensapapua   Sebagai wakil rakyat kami  sudah menyampaikan serta menjelaskan kepada pihak PT.HIAS agar dapat meninjau kembali permasalahan ini,serta dapat melakukan dialog kembali dengan instansi teknis yaitu disnaker.Akan tetapi pihak perusahaan tetap bersikeras menyatakan bahwa permasalahan ini sudah selesai.Kata Max Izaak Fonataba,wakil ketua II DPRD Kabupaten Sorong diruang kerjanya,Selasa 28/1.

Terkait dengan permasalahan hak-hak eks karyawan yang dibayarkan namun tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, sesuai dengan mekanisme kami hanya dapat mengundang pihak perusahaan serta eks karyawan untuk membicarakan hal ini.

Selanjutnya disnakertrans lah yang lebih paham akan aturan-aturan ketenagakerjaan serta yang lebih berwenang untuk memberi teguran pada perusahaan yang tidak mematuhi hukum yang berlaku.Katanya.

Ketika insan pers mempertanyakan layak tidak nya PT.HIAS beroperasi di kabupaten Sorong, melihat trackrecord nya yang juga sudah kurang baik,serta Audit dari akuntan public yang kurang transparan,Max menjelaskan bahwa pihak kami dari dewan tidak tahu menahu sampai sejauh mana pemeriksaan tersebut.karena dinsnaker lah yang lebih tahu akan hal itu.katanya.

Max menjelaskan bahwa kita harus tetap menjaga keseimbangan karena untuk mendapatkan satu Investor masuk kedaerah ini juga sangat sulit.Dan kita harus bersyukur PT.HIAS mau menanamkan sahamnya didaerah  ini.karena hal ini juga dapat membuka lapangan kerja bagi masyarakat didaerah ini.Terangnya.

Akan tetapi bukan berarti perusahaan tersebut dapat berlaku sewenang-wenang karena sudah mendapatkan izin.Kita juga berharap agar perusahaan tersebut dapat beroperasi dengan lancar dan jika perusahaan tersebut menggunakan tenaga kerja maka harus tunduk pada aturan tenagakerjaan yang berlaku dan baku.Jelas Max.

Jika perusahaan membayar gaji dibawah UMP maka itupun ada aturannya,perusahaan tersebut harus terlebih dahulu meminta izin kepada dinas tenaga kerja untuk mendapatkan perizinan untuk membayar upah/gaji dibawah UMP tersebut.dan itupun harus dilihat apa indikasi yang membuat perusahaan tersebut tidak dapat membayar gaji sesuai UMP,apakah produksinya belum mencapai target atau rugi.Jadi semua itu harus diperhitungkan dengan baik.Terangnya menutup pembicaraannya. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.