Lensapapua – Dalam perkembangan suatu daerah dapat ditinjau dari dari berbagai Arsip yang dimiliki oleh daerah tersebut. Bila pengelolaannya tidak terkontrol maka kedepannya akan berpotensi munculnya persoalan dikemudian hari
Demikian disampaikan Asisten III Setda Kabupaten Sorong Musa Lasarus Malagam, S.Sos, M.Si, saat membuka bimbingan teknis Pemberkasan Arsip, yang diikuti Sub Kepegawaian dari semua SKPD yang ada di daerah ini, Kamis (28/7).
Kegiatan Kearsipan di Indonesia saat ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Selain Undang-undang tersebut terdapat juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 43 Tahun 2009, maka dengan kedua peraturan dimaksud menjadi pedoman dalam melaksanakan penyelenggaraan Kearsipan di Indonesia, sebut Malagam.
“Kita ketahui masih banyaknya Arsip Pemerintah yang kurang tertata dengan tertib, baik membuat pencarian Arsip susah untuk diketemukan dan tak jarang hilang.” Untuk itu, saya sangat mengapresiasi kepada Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah sebagai lembaga Kerasipan, yang mempunyai tugas melakukan pembinaan Kearsipan, dimana telah melaksanakan Bimtek Pemberkasan Arsip bagi pimpinan unit Kearsipan yang masing-masing SKPD di lingkungan Pemkab Sorong pada hari ini.
Arsip sebagai salah satu informasi terekam memiliki multifungsi yang sangat penting untuk menunjang proses kegiatan di dalam organisasi. Masalah yang kemudian muncul dari kondisi dan keadaan seperti tersebut di atas adalah semakin menumpuknya Arsip-arsip secara tidak teratur, dan pula tidak terkontrol Arsip sebagai salah satu sumber informasi membutuhkan suatu system pengelolaan yang tepat.
Lanjutnya, ini berarti efektifitas, efisiensi dan produktifitas bagi suatu unit organisasi. Untuk itu dibutuhkan suatu Manajemen Arsip Dinamis yang baik agar Arsip dapat berfungsi sebagaimana mestinya, dan dapat memperlancar perkembangan organisasi secara keseluruhan, jelas Malagam.
“Tujuan dari kegiatan Bimtek ini adalah memberikan pemahaman baik secara teori maupun praktek mengenai tata cara dalam pengelolaan Arsip, yakni mulai dari pengolahan, penataan, pemberkasan, penyimpanan maupun tata cara pemusnahan Arsip,” urainya.
Selain itu untuk meingkatkan kemampuan/profesionalisme para petugas Kearsipan di masing-masing SKPD dalam mengelola Arsip secara keseluruhan, sehingga nantinya diharapkan tercapainya pelayanan informasi maupun data secara cepat dan akurat, baik untuk pimpinan maupun masyarakat secara tidak langsung akan mempengaruhi tingkat kinerja aparatur pemerintah di Kabupaten Sorong.
Diakhir sambutannya, ia menyampaikan terima kasih kepada instansi pelaksana maupun nara sumber dari Arsip Nasional Republik Indonesia Jakarta, yang telah meluangkan waktunya demi menciptakan petugas pengelolaan Arsip yang handal dikemudian hari, harapnya.
Ketua panitia penyelenggara Leonora M. Likumahuwa, SE, mengatakan tujuan dari kegiatan ini memberikan pemahaman bagi peserta arti dan fungsi dari Pemberkasan Arsip, dengan harapan dapat dipahami dengan baik oleh peserta dari setiap SKPD.
Sementara sumber dana untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan ini, yakni DPA Kabupaten Sorong tahun 2016. Jumlah peserta sebanyak 50 orang meliputi para Kasubbag Umum dan Kepegawaian dari dinas, badan, kantor yang ada di daerah ini. (rim/red)