Lensapapua– Acara penutupan sidang Paripurna III DPRD Kabupaten Sorong dalam rangka pembahasan dan persetujuan Dewan terhadap Rancangan APBD Kabupaten Sorong tahun anggaran 2015, dilaksanakan digedung DPRD. Senin (22/12).
Ketua DPRD Kabupaten Sorong, Adam Klow S,PAK.SH. Dalam sambutannya mengatakan bahwa penutupan sidang paripurna III DPRD Kabupaten Sorong masa sidang tahun 2014, dalam rangka pembahasan dan persetujuan Dewan terhadap KUA-PASS dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sorong T/a 2015, sekaligus penyampaian pendapat akhir Fraksi-Fraksi Dewan.
Lanjut Adam, pembahasan materi sidang secara keseluruhan terkait dengan APBD yang diajukan oleh pihak Eksekutif terdiri dari Rancangan, kebijakan umum APBD dan prioritas Plafon anggaran sementara APBD T/a 2015,telah selesai dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar) Dewan sebagai alat kelengkapan Dewan dan tim anggaran pemerintah daerah Kabupaten Sorong yang berpedoman pada;
Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.UU No. 25 tahun 2004 tentang sistim perencanaan pembangunan nasional. UU No. 33 tahun 2008 tentang perimbangan Keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. UU No. 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri No. 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan Keuangan daerah dan Permendagri No. 37 tahun 2014 tentang pedoman penyusunan APBD T/a 2015.
Dari hasil pembahasan Banggar Dewan dan tim anggaran Pemkab Sorong yang telah disampaikan pada rapat Pleno II Dewan, maka atas laporan tersebut dijadikan sebagai acuan dan pertimbangan bagi Fraksi-Fraksi Dewan untuk menyatakan pendapat atas rancangan KUA dan PPAS serta Raperda APBD Kabupaten Sorong T/a 2015. Dan dari enam Fraksi yang ada di DPRD masa jabatan 2014-2019 semuanya menyatakan dan menyetujui Rancangan KUA-PPAS dan Rancangan Perda APBD Kabupaten Sorong T/a 2015.
Menurut Adam, pendapat akhir Fraksi Dewan merupakan pernyataan Politik yang diwakili dari masing-masing partai, olehnya itu diharapkan dapat dijadikan sebagai bahan masukan, saran dan koreksi bagi pihak Eksekutif untuk dapat ditindaklanjuti demi memantapkan perekonomian daerah dan stabilitas sosial, Politik menuju pemerintahan yang lebih berkarakter, berbudaya. Maju, mandiri dan sejahtera sebagai tema pembangunan daerah Kabupaten Sorong tahun 2015.
Untuk itu anggota Dewan sebagai Representasi perwakilan rakyat yang duduk dilembaga harus mengawal tema dimaksud dengan mengedepankan fungsi pengawasan yang melekat pada setiap diri anggota Dewan, agar tema pembangunan dapat terealisasi.
Terhadap KUA-PPAS dan APBD T/a 2015 yang telah mendapat pengesahan Dewan, maka ditegaskan kepada Bupati Sorong beserta jajarannya supaya konsisten terhadap pasal dan pos anggaran tahun 2015, apabila terjadi pergeseran atau perubahan anggaran hendaknya harus melalui mekanisme perubahan APBD, seluruh program dan kegiatan T/a 2015 harus direalisasikan demi tercapainya sasaran yang telah direncanakan , sehingga secara bertahap pembangunan infrastruktur pemerintahan, jalan dan jembatan serta sarana prasarana dasar maupun penunjang bisa memenuhi standar minimal, yang pada akhirnya mampu meningkatkan pelayanan administrasi pemerintahan, mutu pendidikan dan kesehatan masyarakat maupun pertumbuhan perekonomian secara merata, kata Adam. (Red)