Penggunaan Dana Desa Fokus Pada Pembangunan Fasilitas Umum

Lensapapua – Kepala Kampung Kasih, Distrik Aimas Agustina Antoh menyatakan, sesuai dengan program kerja yang diusulkan ke Pemkab Sorong  untuk tahun 2016 ini direncanakan akan membangun 6 unit rumah bagi warganya dari dana desa tahun 2016.

Untuk pencairan dana desa  tahap pertama 60% sehingga dana yang diterimanya sebesar Rp 319 juta lebih.

Menurutnya, rencana pembangunan rumah layak huni itu pihaknya bersama Bamuskam (badan musyawarah kampung) duduk bersama saat membuat pengusulan RAB (rencana anggaran dan biaya) pada 2015 lalu, kepada Pemda setempat yang diperkuat melalui Peraturan Bupati Sorong.

Kepala Bidang BPMK Turino, S.IP, menyatakan memang dalam peruntukkan dana desa ada Peraturan Bupati Sorong. Dalam Perbup tersebut salah satu item menyebutkan bisa membangun rumah layak huni bagi warga kampung setempat, sesuai dengan usulan RAB yang telah dibuat jajaran aparat kampung kepada Pemkab Sorong.

“Intinya tidak ada masalah. Hanya peruntukkannya harus benar-benar sesuai dengan yang ada pada program kerja kampung tersebut,”tambahnya.

Dengan adanya pernyataan Kepala Kampung Kasih tersebut, kembali Konsultan Ahli Keuangan Pemerintah Daerah Yohanes Rahardjo, SE, M.Si, langsung menepisnya.

“Menurut Yohanes dalam peruntukkan dana desa  sasaran yang sebenarnya lebih diperuntukkan pada pembangunan fasilitas umum, dan tidak diperkenankan untuk pembangunan rumah warga. Apalagi rumah bagi perorangan tidak demikian dalam anjuran peruntukkannya,”imbaunya.

Lanjutnya, “jangan sesekali ada upaya mencoba  menentang dengan regulasi yang ada. Karena semua kegiatan dalam bentuk apapun khusus bagi dana desa dan mekanisme tahapan yang harus diikuti dengan penuh kehati-hatian,”ingat Yohanes.

Namun demikiandengan berbagai pertimbangan ada Perbup Sorong, ya hal itu untuk sekarang msih bisa ditolerir. Tapi untuk tahun yang akan datang hal seperti itu tak bisa ditolerir lagi.

Apalagi membangun rumah warga bukan masuk dalam Belanja Modal, tapi karena yang sesungguhnya itu masuk dalam Belanja Hibah.

Hal lain yang patut untuk diketahui dimana untuk tahun 2018 nanti setiap kmpung harus memiliki Neraca Kampung. Tujuannya untuk mengetahui secara pasti terkait berbagai aset milik kampung tersebut yang dibuat dalam lajur Neraca  Kampung.

Jika tidak ada Neraca Kampung akan berimplikasi langsung yang menimbulkan berbagai pertanyaan. “Untuk itu harus lebih waspada dalam mengelola keuangan kampung yang digelontorkan pemerintah,”pintanya. (rim/red)

 

Exit mobile version