Lensapapua– Bertempat dihotel Aquarius Aimas, pemerintah daerah Kabupaten Sorong, melalui Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD), lakukan penyerahan dokumen Anggaran Pendapatan Belanja (APB) Kampung untuk tahun anggaran 2015. Selasa (05/5)
Dalam sambutan yang disampaikan Wakil Bupati Sorong, Suko Harjono, S,Sos.,M,Si. Menjelaskan bahwa ini akan menjadi moment penting yang sangat dinantikan, ini adalah Implementasi dari Undang-Undang (UU) desa nomor 6 tahun 2014 dan dilaksanakan dengan Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 sesuai dengan apa yang kita harapkan, ujarnya.
Olehnya itu, penyerahan dokumen ini harus benar-benar bisa dipahami dan dikoordinasikan dengan baik dalam implementasi pencairan dan pelaksanaan penggunaan dana ini, karena para aparat kampung yang ada sudah pernah dilatih, olehnya itu dana ini diharapkan bisa dimanfaatkan dengan baik untuk pembangunan kampung-kampung yang ada, agar peningkatan kesejahteraan itu bisa dicapai. meskipun pada kenyataannya kata Suko, lain kampung lain pula tingkat kesulitannya.
Menurut Suko, sesuai dengan aturan yang berlaku, ada tahapan-tahapan yang harus diikuti dan dilakukan oleh aparat kampung, yakni harus melalui perencanaan anggaran APB Kampung, juga harus disertai dengan Rencana Kegiatan Pemerintah (RKP) Kampung, maka melalui perencanaan itu nantinya akan ada Estimasi anggaran, agar implementasinya dilapangan tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.
Dengan demikian sangat diharapkan adanya pendampingan, dengan harapan rekruitmen pendampingan ini juga harus betul-betul dapat memahami situasi dan kondisi dikampung-kampung yang ada, bahkan sesuai dengan harapan kita semua, pusat tidak boleh mengintervensi masalah pendampingan-pendampingan, karena pendampingan itu nantinya kita harapkan adalah putra putri terbaik Papua, terbaik dalam ilmu pengetahuan dan terbaik dalam penerapan implementasi semua kegiatan ini nantinya, kata Suko. (Red)