Lensapapua– Eks bangunan milik DPRD Kabupaten Sorong yang terletak di Jalan Pramuka, Kota Sorong pagi tadi Senin 30/9 diserah terimakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong kepada Polres Kota Sorong.
Penyerahan asset milik Pemkab Sorong itu melalui penandatangan akta hibah antara Pemkab Sorong melalui Wakil Bupati, Suka Hardjono, S.Sos, M.Si dan Kapolres Sorong Kota, AKBP Harry Goldenhardt, S.Ik, M.Si serta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua Barat, Sumitro, SE, Ak, MM, CA, CFrA, yang berangsung di Aimas, Senin (30/9).
Wakil Bupati Sorong, Suka Hardjono dalam arahannya mengatakan kegiatan seperti ini perlu kita lakukan secara formal, karena menjadi satu landasan hukum di dalam kegiatan barang dan jasa sesuai dengan Peratutan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Aset Daerah, melalui aksestensi BPKP Perwakilan Papua Barat dan telah disetujui oleh DPRD Kabupaten Sorong untuk menyerahkan sebagian asset yang ada di Kota Sorong, ujarnya.
Kegiatan seperti ini kita lakukan secara bertahap untuk menyerahkan sebagian atau dihibahkan ke Pemda Kota Sorong. Hal ini perlu kita lakukan karena sebagai kabupaten induk yang tersebar di seluruh daerah pemekaran di wilayah Sorong Raya, meliputi Kabupaten Tambrauw di Fef yang ,merupakan wilayah ujung timur hingga di wilayah ujung barat dari Kabupaten Raja Ampat.
“Ia mengakui, asset yang dihibahkan kepada Polres Sorong Kota sedikit terlambat karena kita harus melakukan berbagai proses pertimbangan, jangan sampai ada masalah dikemudian hari,” tegasnya.
Selama ini Pemkab Sorong telah mengibahkan bantuan pembangunan gedung kantor Mapolres Sorong diresmikan oleh Kapolda Papua yang belum lama ini, maka apa salahnya demi kelancaran tugas pelayanan dari Polres Sorong juga, kami harus lakukan hal yang sama, karena merupakan bagian yang tidak bisa terpisahkan dalam rangka turut mendukung tugas dan tanggungjawab pelayanannya kepada masyarakat. Tegasnya. (AK/Red)