Lensapapua– Pemerintah daerah Kabupaten Sorong melalui kabag pemerintahan dan bendahara rutin Setda, lakukan pembayaran ganti rugi Tanah/ Tanaman tumbuh/ Bangunan, untuk tahun anggaran 2015, Rabu (26/3)
Adapun ganti rugi yang dibayarkan tersebut berada pada 7 titik lokasi yakni; Susulan ganti rugi tanaman tumbuh untuk lokasi pembangunan jalan simpang 6 dikelurahan Klamesen Distrik Mariat sebesar Rp. 559.000.000, Pembayaran ganti rugi tanah adat untuk lokasi pembangunan Fakultas Ked0kteran UNIPA sebesar Rp. 1 Milyar, untuk pembayaran tahap ke-7 sesuai dengan SK Bupati Sorong Nomor 593.8/120A tahun 2013,
Ganti rugi tanah adat untuk lokasi pembangunan rumah jabatan Bupati Sorong dikelurahan Aimas Distrk Aimas sebesar Rp. 1 Milyar, ganti rugi Tanah untuk lokasi pembangunan pasar tradisional Klafma dikelurahan Klamesen Distrik Mariat sebesar Rp. 900.000.000, Kemudian pembebasan tanah untuk lokasi pembangunan gedung Diklat seluas 50 Hektar dikelurahan Klamesen Distrik Mariat sebesar Rp. 250.000.000,
Kemudian pembayaran ganti rugi tanaman tumbuh untuk lokasi pembangunan jalan baru, dari jalan Pengalengan sampai jalan wisata dikelurahan Klabinain Distrik Aimas sebesar Rp. 467.454.500 untuk pembayaran tahap kedua sesuai dengan SK Bupati Sorong Nomor 593.8/259 Tahun 2014, Ganti rugi tanah adat untuk lokasi Puskesmas Malawili, SD Inpres 38 Malawili, SD Inpres 39 Malawili dan Puskesmas Malawele di Distrik Aimas, yang kesemuanya berada diwilayah pemerintah daerah Kabupaten Sorong.
Dari ketujuh titik lokasi yang dibayarkan oleh pemerintah daerah berjumlah sebesar RP. 4.331.454.500 Milyar, pembayaran ganti rugi tersebut dihadiri oleh Kabag pemerintahan, bendahara rutin beserta Staf, Kabag Humas beserta staf serta seluruh warga masyarakat yang berhak menerima ganti rugi tersebut. (Red)