Lensapapua– Pemerintah daerah Kabupaten Sorong melalui bendahara rutin Setda, Nimrod Sesa, S.Ip.MM., meminta kepada keempat marga yang menerima ganti rugi tanah yang terkena imbas pembangunan bandara internasional Segun, agar dapat menyampaikan kepada seluruh keluarga secara turun temurun, bahwa pembayaran tersebut sudah diterima.
Hal ini disampaikannya mengingat, yang terjadi selama ini adalah, pemerintah daerah telah melakukan pembayaran ganti rugi tanah, namun anak-anak atau keturunan berikutnya dari marga-marga penerima ganti rugi tersebut, masih saja mengklaim bahwa pemerintah daerah belum pernah membayar, jelas Nimrod.
Terkait dengan pembayaran tanah, hari ini pemerintah daerah akan membayarkan ganti rugi tanah bagi empat marga pemilik hal ulayat, yakni Marga Kutumlas, Kutumun, Nibra dan Marga Sawat, dengan total anggaran yang disiapkan sebesar 2,5 Milyar, jelas Nimrod.
Adapun besaran yang diterima masing-masing marga tentu bervariasi sesuai luasan tanah yang dimiliki, yakni Marga Kutumlas menerima pembayaran sebesar Rp. 1 Milyar, Marga Kutumun Rp. 5,95 ratus juta, Marga Nibra Rp. 5 ratus juta dan Marga Sawat menerima ganti rugi sebesar Rp. 405 ratus juta lunas.
Nimrod berharap, kepada tiga marga pemilik tanah yang belum lunas dibayarkan agar dapat bersabar, karena anggaran yang disiapkan untuk ganti rugi tanah dalam tahun 2015 ini hanya sebesar Rp. 15 Milyar, sementara pembayaran ganti rugi tanah dan tanaman tumbuh milik masyarakat yang akan dibayar oleh pemerintah sebesar Rp. 35 Milyar.
Olehnya itu diharapkan kepada ketiga marga ini agar kedepan jangan melakukan pemalangan-pemalangan yang mengakibatkan terhambatnya pembangunan didaerah ini, karena semua fasilitas umum yang dibangun oleh pemerintah daerah, semata-mata demi kepentingan seluruh masyarakat yang ada, Dan uang yang sudah diterima ini, harap digunakan dengan baik demi kepentingan pendidikan anak-anak dimasa mendatang, pinta Nimrod. (Red)