Pembayaran Ganti Rugi Lahan Bandara Internasional Segun Harus Sesuai Dengan Master Plant

banner 120x600
banner 468x60

Ir.Nathanael M.Si.Kepala Dinas Perhubungan & Informatika Kabupaten Sorong

Lensapapua–   Pembebasan lahan seluas 5 x 5 Kilo Meter,atau seluas 2,5 Hektar milik warga masyarakat yang mendiami wilayah Bandara Internasional Segun Kampung Klawoton Distrik Moisegen Kabupaten Sorong,Akan kita realisasikan pembayarannya.Kata Kadishub Kominfo dan Informatika Kabupaten Sorong,Ir.Nathanael M.Si.Kamis 27/3.

banner 325x300

Terkait dengan hal tersebut kita harus sesuaikan dengan Master Plant,Karena didalam Master Plant tersebut telah diamanatkan bahwa Lokasi yang dibebaskan paling minim seluas 400 Hektar sesuai dengan kebutuhan.Katanya.

Artinya bahwa lahan seluas 400 Hektar tersebut sesuai dengan kepentingan Fasilitasi sisi Udara, sisi  darat serta fasilitasi-Fasilitasi  pendukung lainnya.

Karena lokasi tersebut terdiri dari 3 Kategori yaitu,Transmigrasi dengan lokasi 350 Ha milik masyarakat Adat dan milik masyarakat Translokal.

Mengingat penyelesaikan lahan ini dengan dengan masyarakat adat belum selesai,maka pemerintah daerah memfasilitasi,memediasi serta menyelesaikan  penyelesaian nya dengan masyarakat Adat.Meskipun secara hukum positif sudah tidak ada kaitannya dengan masyarakat adat.Tegas Nathanael.

Tetapi karena kita tinggal ditanah Papua yang masih terkait dengan hukum adat masalah lahan,maka kita harus hargai,jadi tahap pertama sudah kami selesaikan dengan masyarakat adat yaitu kutumun pesawat dan nibra menyelesaikan pembayaran lokasi seluas 500 Hektar.

Akan tetapi pembayaran lokasi 500 Hektar tersebut juga masih menemui kendala,yaitu sertifikat diatas sertifikat (Sertifikat Ganda),namun kendala yang sesungguhnya bukan itu saja karena sertifikat yang sebenarnya dimiliki oleh Transmigrasi adalah 1,jadi yang dituntut masyarakat adat adalah surat pelepasan hak atas tanah adat tersebut.Karena pelepasannya dulu belum dilakukan oleh pemerintah daerah setempat.Akan tetapi pemerintah daerah pun sudah menyelesaikan pelepasan tersebut.Bebernya.

Untuk transmigrasi juga ada 2 kategori yaitu,masyarakat yang ikut trans dan berdomisili disana selamanya tanpa pernah berpindah-pindah ketempat lain ada sebanyak 28 kepala Keluarga (KK),dan ada yang sudah meninggalkan lahannya sekian lama.Terangnya.

Namun untuk kategori ini semuanya di sama ratakan,kita kumpulkan semuanya dan kita sepakati,bahwa pemerintah daerah setempat memberikan toleransi meskipun dari Transmigrasi menyatakan bahwa tidak harus demikian.Karena secara hukum Undang-Undang Transmigrasi masyarakat tersebut tidak berhak lagi.

Akan tetapi karena Negara kita adalah Negara yang berazaskan Pancasila,maka hati nurani pun harus kita pakai.Pemerintahan daerah memberikan kelonggaran dan toleransi,memberikan ganti rugi sebesar Rp 5 Juta/Hektar.Dalam arti setiap warga transmigrasi memiliki lahan 2 Hektar,maka mereka akan menerima Rp 10 Juta/KK.Tegasnya.

Saat ini  data sebanyak 60 KK sudah ada pada kami dan dalam waktu dekat akan dibayarkan,tentunya kami harus Identifikasi terlebih dahulu data-datanya,kemudian harus membuat surat pernyataan,lalu berita acara,selanjutnya kami akan usulkan pendanaan nya,dan yang terakhir harus mendapat persetujuan dari panitia pengadaan dana.Jelasnya.

Dalam hal ini pada dasarnya kami hanya mengusulkan saja,bukan memberikan persetujuan,jika panitia pengadaan dana mengatakan ya dan semuanya sudah berjalan sesuai dengan aturan,maka kami siap membayarkan itu pada masyarakat,akan tetapi jika panitia mengatakan tidak,maka kami pun tidak bisa membayar ganti rugi lahan tersebut.Karena semua itu berujung di Badan Pertanahan Nasioanal (BPN) dan panitia anggaran. Imbuhnya.

Untuk saat ini petugas khusus atau staf kami dari bidang Udara sedang menginput data-data ke 60 KK warga tersebut,Pembayaran ini kita kategorikan Tahapan yang ke-3.Karena beberapa kali pembayaran secara kecil-kecilan yang pernah kami lakukan,kami gabungkan dalam 1 dan 2 tahapan,dan untuk tahun ini akan menjadi pembayaran tahapan yang ke 3. Pungkas Nathanael.( Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.