Lensapapua – Pembangunan daerah merupakan satu kesatuan dalam menyusun pembangunan nasional. Demikian disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Sorong Adam Klouw, SH, Rabu (21/2) di Aimas, pada acara pembukaan rapat paripurna I DPRD Kabupaten Sorong dalam rangka pembahasan dan persetujuan dewan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) setempat.
Dikatakannya, dalam menyusun rencana pembangunan daerah dibutuhkan secara konseptual, terarah dan berkesinambungan serta adanya peningkatan pendekatan partisipasi dengan melibatkan semua pemangku kepentingan, baik di tingkat daerah, provinsi hingga pada tingkat (berskala) nasional, bebernya.
Pembangunan daerah harus transparans, responsif, akuntabel, aspiratif dan terukur, berkeadilan, dan wawasan lingkungan dari daerah itu sendiri. Selanjutnya, RPJMD Kabupaten Sorong 2017-2022 adalah merupakan agenda pembangunan strategis dalam berbagai aspek pembangunan dalam jangka waktu lima tahun.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Perda (Peraturan Daerah), dan selanjutnya akan dituangkan dalam Peraturan Kepala Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Apabila RPJMD tidak dilaksanakan oleh kepala daerah maka akan dikenakan sanksi administratif . Jadi RPJMD itu harus disahkan sesuai ketentuan Undang-undang paling lambat 6 bulan setelah pasangan kepala daerah tersebut dilantik,” ungkapnya.
Untuk itu, saya selaku unsur pimpinan mengimbau kepada anggota dewan untuk membahas secara bersama materi RPJMD ini, dan selanjutnya untuk disahkan dalam waktu yang singkat sesuai prosedural dan mekanisme yang berlaku paparnya. ( rim/red)