Lensapapua– Sesuai peraturan KPU-RI tempat pemungutan suara (TPS) disediakan H-1 atau tepat nya hari ini 14 Februari 2017 dipastikan 385 TPS sudah harus selesai disiapkan, karena keesokan harinya 15 Februari adalah hari pelaksanaan Pemilukada serentak, kata Agustinus Simson Naa, ST., Komisioner KPU Kabupaten Sorong.
Kaitan dengan pembuatan TPS harus sesuai dengan aksesibilitas dari pada masyarakat, termasuk warga penyandang Disabilitas/penyandang cacat harus diperhatikan sehingga mudah dijangkau dan masyarakat pun dengan tidak berat hati dapat menyalurkan hak pilihnya di TPS-TPS terdekat yang sudah disiapkan sesuai dengan daftar warga masyarakat tersebut, kata Agus.
Sebanyak 385 TPS ini bervariasi sesuai dengan jumlah pemilih yang ada dan menyebar dimasing-masing distrik dan kampung yang ada diwilayah Kabupaten Sorong.
Untuk aturan pelaksanaan pemilihan/pencoblosan sesuai aturan kata Agus, akan dimulai dari pukul 7.oo- 1.oo Wit, apabila saksi dari pasangan calon belum hadir maka bisa diundur 30 menit (bisa dimulai pukul 7.30 –red) tetapi jika saksi-saksi sudah ada maka pukul 7.00 tepat sudah harus dimulai.
Dan hal ini juga sudah dikoordinasikan kepada masing-masing pasangan calon agar para saksi dari kedua pasangan ini sudah hadir/ada sebelum pukul 7.oo Wit, masing-masing 2 orang saksi/ TPS dari masing-masing pasangan calon, hal ini untuk mengatisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, terang Agus.
Terhadap pemilih yang namanya terdaftar di DPT dan memperoleh formulir pemberitahuan atau C 6 maka hak pilihnya ditetapkan mulai pukul 7.00 – 12.00 Wit, sedangkan warga yang tergolong dalam daftar pemilih tambahan/daftar pemilih baru yang menggunakan E- KTP dan surat keterangan dari Disdukcapil setempat maka akan dilayani mulai pukul 12.00 – 1.00 Wit.
Ditambahkan Agus, jadi untuk 1 TPS disiapkan 2 orang saksi dari masing-masing Paslon, 1 orang dari Panwas, pengamanan dari pihak kepolisian diupayakan 1 personil/TPS dan petugas-petuas KPPS yang sudah disiapkan, jelas Agus.
Sementara Sekretaris KPU Kabupaten Sorong Marthen Kambu, SE., menambahkan anggaran/dana yang disiapkan untuk penyelenggaraan/ pembuatan TPS adalah menggunakan sharing dana, dalam hal ini sebagian dana dari gubernur, bupati dan KPU yang diberikan langsung kepada rekening PPD kemudian PPD lah yang mengatur penggunaan dana tersebut kepada KPPS dalam melaksanakan tugas.
Dengan rincian sebagai berikut ; dana tersebut akan digunakan untuk menyiapkan ATK, snack, sewa sound sistim, meja/kursi, terpal, makan/minum dan lain-lain dengan total per TPS sebesar Rp. 4 juta. Dana ini diluar dari pembayaran honor petugas KPPS dan anggota dan Linmas. Jelas Marthen. RED