banner 468x60

Pembahasan RAPBD Miliki Makna Strategis

banner 120x600
banner 468x60

saat penyerahan materi sidang

Lensapapua– Bupati Sorong Dr. Stepanus Malak, M.Si, ketika menyampaikan pembahasan RAPBD daerah ini tahun 2016 memiliki makna strategis dalam kesinambungan proses pembangunan daerah, yang akan dilaksanakan di tahun 2016, sesuai dengan fungsi  Rancangan Anggaran dan Pendapatan  Daerah  bersama Nota Keuangan merupakan perwujudan dari pengelolaan keuangan daerah, yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-bersarnya bagi kemakmuran rakyat.

banner 325x300

Penyampaian Nota Keuangan dan RAPBD Kabupaten Sorong tahun 2016 merupakan bagian dari mekanisme dalam sistim penyelenggaraan pemerintah, yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas-tugas pokok  dan fungsi pemerintah daerah yang meliputi berbagai tugas pelayanan pemerintah dan pembangunan serta pemberdayaan kemasyarakatan selama kurun waktu lima tahun yang akan datang, ujar Bupati Sorong di Aimas, Kamis (17/.12).

Lebih lanjut dikatakannya, selama dalam kurun waktu  tersebut dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara  saat ini banyak terjadi perubahan berarti pada setiap tatanan kehidupan. Hal ini merupakan dampak pelaksanaan  yang semakin luas dan berkembang, yang berdampak pula dalam sistim ketatanegaraan  termasuk juga pada pengelolaan keuangan.

Dalam pemberian arahan khususnya susunan APBD tahun 2016, Menteri Dalam Negeri menetapkan  Permendagri Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan RAPBN Tahun 2016, sebagai pedoman dan petunjuk pada pemerintah daerah  untuk mengkoordinasi dan mensinkronisasikan antara kebijakan-kebijakan pembangunan, yang direncanakan oleh pemerintahan pusat, kebijakan-kebijakan pembangunan pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota termasuk aspirasi-aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat untuk mengakomodir di dalam penyusunan RAPBD tahun anggaran 2016.

Hal ini pula tetap memperhatikan sistim administrasi , pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan tentang keragaman daerah di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Secara umum RAPBD tahun 2016 yang diajukan kepada dewan yang terhormat memuat kebijakan yang disinkronisasikan dengan kebijakan pemerintahan yang disusun dan disesuaikan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan  kemampun daerah untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan dalm kurun waktu satu tahun, beber Bupati Malak.

Hal ini tentunya disesuaikan dengan dengan visi dan misi Kabupaten Sorong yang tetuang dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah).  (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.