Lensapapua– Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Sorong Dr.Ir.Albertho H.Solossa,M,Si. Menjelaskan sesuai dengan hasil rapat koordinasi (Rakor) tentang peningkatan kapasitas penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP),maka kedepan segala urusan perizinan akan dilakukan didalam satu lembaga saja, ujarnya diruang kerjanya. Selasa 16/9
Ia menjelaskan, ada 6 poin penting dalam arahan yang disampaikan oleh Menteri dalam negeri dalam rakor tersebut,setelah mempertimbangkan berbagai aspek dalam persiapan menghadapi masyarakat ekonomi asean tahun 2015 termasuk peningkatan kapasitas penyelenggaraan PTSP telah disepakati beberapa hal sebagai berikut,bagi pemerintah daerah yang belum membentuk lembaga PTSP agar segera membentuk PTSP yang mengacu pada Kemendagri Nomor 24 tahun 2006 dan Kemendagri Nomor 20 tahun 2008 paling lambat akhir bulan Desember 2014 ini,bebernya.
Maka hal ini menjadi satu kebijakan pemerintah yang harus segera dilaksanakan.karena direncanakan kedepan pelayanan satu pintu ini harus sudah dilaksanakan secara seragam diseluruh Indonesia,ujarnya.
Olehnya itu terkait dengan segala urusan perizinan yang selama ini dilakukan disetiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) maka kedepan pengurusannya akan disatukan didalam satu lembaga yakni PTSP ini,imbuhnya.
Pentingnya hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kebocoran-kebocoran atau penyelewengan anggaran yang selama ini terjadi pada setiap birokrasi yang ada diseluruh wilayah Indonesia,termasuk untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat,dan kedepan segala surat perizinan tidak lagi ditandatangani oleh Bupati,tetapi langsung ditandatangani oleh kepala badan PTSP tersebut,pungkas Sekda disela-sela persiapan keberangkatannya kekota Malang Jawa Timur untuk mengikuti Yudisium gelar Doktoralnya. (Red)