Lensapapua– Bupati Sorong, melalui Sekda Sudirman, mengatakan hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Sorong tidak pernah bermasalah dengan masyarakat selaku pemilik hak ulayat.
“Pernyataan Sekda itu terkait dengan adanya pembangunan PLTA Warsamson Distrik Makbon, di mana ada pihak yang mengklaim jangan sampai terjadi masalah dengan pemilik hak ulayat, seperti yang terjadi di daerah lainnya di tanah Papua,” katanya, Selasa (22/10).
Dalam rangka untuk pembangunan fasilitas umum yang ada di Kabupaten Sorong, terkait apa yang menjadi hak masyarakat akan diselesaikan secara baik, dan itu menjadi komitmen pemda. Bahkan ini hubungan kerjasama terus terjalin dengan baik.
“Kita senantiasa selalu memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya dari suatu pembangunan. Yang intinya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” Apalagi di Kabupaten Sorong sudah ada beberapa pusat industri yang membutuhkan daya listrik yang cukup besar. Termasuk bagi investor yang akan menanamkan modalnya di Kabupaten Sorong, yang katanya akan mengkaji salah satunya masalah kebutuhan akan pasokan listrik.
Jika, syarat dan ketentuan yang akan dilaksanakan oleh PLN (Persero) Unit Pembangunan XIV yang berkantor di Biak Papua, terhadap pembangunan PLTA Warsamson pada prinsipnya dari Pemda Sorong sangat mendukung, ujar Sudirman. (Rim/Red)