Kewenangan Pencanangan Sebagai Daerah Konservasi ada di Tangan Bupati

banner 120x600
banner 468x60

banner 325x300

Fhoto bersama

Lensapapua-Di sisi lain juga  Direktur Konservasi Kelautan Sejenis ( KKSJ ) Ir. Didi Sadili, menilai bahwa apa yang dilakukan oleh Bupati Tambrauw selama ini   adalah  demi memajukan dan mensejahterakan   Masyarakat nya, hal ini telah terbukti dengan segala usaha dan upaya  yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah di tempat ini,  imbuhnya.

Pencanangan dan Pencadangan ini  bukan lah hal yang sudah Final, karena masih ada lagi  tahapan tahapan  atau  proses yang harus dilalui. Dan proses selanjut nya ialah kewenangan untuk  penetapan kawasan Konservasi di Daerah ini,  ada ditangan  bapak Menteri, Namun kewenangan  Pencanangan  daerah konservasi didaerah ini  tetap ada ditangan Bupati.”Ujarnya.

Pengertian dari pencanangan ini ialah   bahwa  Daerah ini masih dalam tahap pencalonan sebagai daerah konservasi.Belum bisa mendapatkan Anggaran, baik itu dari APBN, dana Grand atau dana-dana lain nya termasuk dana dari Luar Negeri.Imbuhnya.

Lebih jauh Didi menjelaskan, apa bila sudah  ditetapkan sebagai Daerah Konservasi, maka  hal itu akan mudah. Dan anggaran-anggaran itu akan datang dengan sendiri nya diluar perkiraan kita,Tegasnya.

Syarat- syarat untuk ditetapkan adalah, harus memiliki kelembagaan pengelolanya. Dan syarat kedua harus mempunyai rencana pengelolaan.yang arti nya sudah diatur sebagaimana mestinya.seperti  contoh di daerah ini harus ada Unit Pelaksana Teknis nya.apa bila semua syarat ini sudah terpenuhi,maka segala Anggaran – anggaran baik itu Anggaran dari APBD maupun anggaran lain nya sudah pasti akan ada.

Kami dari jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan akan membantu mendorong terus agar kegiatan ini  dapat benar-benar di tetapkan sebagai Daerah Konservasi yang tentunya harus disesuaikan dengan peraturan yang ada. Agar dapat memberikan kesejahteraan bagi Masyarakat yang ada di Tambrauw ini.”Pungkasnya. ( LH )

 

banner 325x300