Lensapapua– Rapat pleno II dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)tahun anggaran 2013,dan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Sorong tahun anggaran 2014. Sekaligus penutupan sidang pleno III, Dilaksanakan di kantor DPRD Kabupaten Sorong. Rabu 03/9.
Wakil Bupati Sorong Suko Hardjono S,Sos.M,Si. Dalam sambutannya menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD dipenghujung masa baktinya, karena kembali berhasil menunjukkan komitmen dan integritasnya selaku mitra kerja tim anggaran Eksekutif dalam menyusun dan merumuskan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2014,hingga dapat disetujui bersama oleh DPRD dan Bupati untuk selanjutnya dikonsultasikan dengan Gubernur Papua Barat agar dapat ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Sorong,ujarnya.
Dilanjutkannya,melalui sidang ini telah berhasil menetapkan tiga (3) keputusan dewan yang penting bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan guna peningkatan pembangunan di Kabupaten Sorong,imbuhnya.
Olehnya itu,terkait dengan beberapa himbauan,saran dan aspirasi-aspirasi yang berkembang selama persidangan akan menjadi perhatian pihak Eksekutif dalam kepemimpinan ditahun-tahun mendatang sebagai pengemban kedaulatan rakyat didaerah ini,perbaikan dan pembenahan akan terus dilanjutkan meskipun belum menyentuh secara keseluruhan sendi-sendi yang cukup fundamental,karena pembangunan menuju masyarakat yang mandiri,sejahtera dan berkeadilan bukan proses yang mudah dilalui,Terang wakil Bupati.
Kelancaran jalannya tugas rutin roda pemerintahan,efisiensi pembangunan serta efektifitas pelayanan kepada masyarakat tidak semata-mata ditentukan oleh kemampuan daerah dibidang aparatur dan financial,tetapi juga ditentukan oleh kapabilitas politiknya yang berdampak pada peningkatan kemampuan partisipatif masyarakat,yang pada prinsipnya baik tidaknya kinerja pemerintah daerah bukan semata-mata tanggungjawab pimpinan daerah dan aparaturnya,tetapi masyarakat juga turut bertanggungjawab mengawasi tatakelola pemerintahan agar tetap berada dalam koridor hidup bernegara, Bebernya.
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa hasil audit BPK-RI perwakilan Papua Barat terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kabupaten Sorong tahun 2013 telah mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP),perjuangan dan upaya untuk meningkatkan opini terus dilakukan dengan penerapan aturan-aturan dalam setiap penyampaian pertanggungjawaban oleh para bendahara maupun kelengkapan dokumen pendukung dalam setiap proses pembayaran atas pekerjaan fisik.
Olehnya itu kedepan tugas akan semakin berat untuk mempertahankan opini tersebut,apalagi dengan ditetapkannya peraturan pemerintah (PP) Nomor 71 tahun 2010 tentang standar akutansi pemerintah,peraturan menteri keuangan RI Nomor 238/PMK.05/2011 tentang pedoman umum sistim akutansi pemerintah dan peraturan menteri dalam negeri Nomor 64 tahun 2013 tentang pedoman penerapan standar akutansi berbasis akrual pada pemerintah daerah paling lambat harus diterapkan tahun 2015,ujarnya.
Olehnya itu berbagai persiapan peningkatan kemampuan para PPK dan bendaharawan dalam mengelola dana APBD dilakukan dengan mengadakan sosialisasi,lokakarya dan bimbingan teknis pengelolaan dan penatausahaan administrasi keuangan daerah,dengan harapan para pengelola keuangan dimasing-masing SKPD dapat membuat laporan pertanggungjawaban dan menyusun laporan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku serta tepat waktu,katanya.
Terkait dengan adanya temuan atas hasil pemeriksaan BPK-RI perwakilan Provinsi Papua Barat, sebagian besar SKPD telah menindaklanjuti hasil temuan tersebut dengan melengkapi kekurangan administrasi maupun dengan melakukan penyetoran/pengembalian kembali ke Kas daerah,jelasnya.
Maka dengan ditetapkannya perubahan APBD tahun anggaran 2014,dihimbau kepada seluruh SKPD untuk berkomitmen dan disertai dengan kesungguhan hati untuk melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam pengelolaan dan pemanfaatan anggaran dengan memperhatikan bahwa setiap nilai rupiah harus jelas tujuan dan manfaatnya bagi rakyat,beber wakil Bupati.
Sehubungan dengan tahun anggaran 2014 yang tinggal beberapa bulan lagi,maka diharapkan kepada seluruh SKPD agar dapat melaksanakan seluruh program kegiatan tahun 2014 dengan maksimal dan memanfaatkan anggaran sesuai dengan peruntukkannya,serta melakukan evaluasi secara obyektif terhadap setiap kegiatan harus sesuai antara perencanaan dan pelaksanaannya,tegasnya.
Diharapkan kepada Inspektorat hendaknya semakin proaktif melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai aparat pengawasan internal agar permasalahan dapat diidentifikasikan lebih awal untuk selanjutnya dilakukan pembinaan dan perbaikan,dengan demikian tatakelola keuangan daerah akan terlaksana sesuai ketentuan dan tidak selalu muncul temuan berulang oleh pihak BPK atau BPKP, harapnya. (Red)