Lensapapua- Setiap tahunnya kegiatan tentang sosialisasi Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) seperti ini dilakukan secara nasional diseluruh Indonesia.Yang difasilitasi dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) secara khusus dari Dirjen Penataan ruang. Ujar Semuel Saida,ST.,M.SI.Kabid Fisik dan Prasarana BP3MD Kabupaten Sorong. Rabu 14/5.
Lebih rinci Semuel Menjelaskan bahwa rencana tata ruang disatu wilayah,memegang peranan yang sangat penting.Karena rencana tata ruang wilayah (RTRW) secara makro penjabarannya sangat luas,untuk itulah pemerintah pusat yang dalam hal ini melalui Kementerian PU maupun Pemerintah Provinsi mensponsori daerah Kabupaten/Kota untuk harus melaksanakannya.Tegasnya.
Karena ideal nya tataruang satu wilayah Kabupaten/Kota harus memiliki Rencana Desain Tata Ruang (RDTR) Kota,atau sistim zonasi didalam satu wilayah Kabupaten/Kota dan dibagi dalam Zonasi-zonasi sesuai dengan peruntukkannya.Jika memungkinkan dari sisi anggaran, zonasi tersebut juga dapat dikembangkan lagi wilayah-wilayah strategi, seperti rencana tata bangunan perlingkungan (RTBP) secara detailnya bentuk dan konstruksi bangunannya seperti apa.Bebernya.
Untuk menunjang pengembangan satu wilayah harus ditentukan Aturan-aturan atau regulasi-regulasi yang memperkuat penyusunan kajian atau rencana yang sudah diatur agar seluruh masyarakat dapat melakukan nya sesuai rencana dan Aturan yang berlaku.
Maka dengan kehadiran perwakilan dari pusat ini,memberikan motivasi dan sponsor kepada pemerintah Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia untuk harus memiliki semua kriteria-kriteria ini.
Untuk Kabupaten Sorong kita sudah miliki RTRW,Peraturan daerah (Perda) juga sudah ada,tinggal melengkapi RDTR dengan sistim zonasi untuk memperkuat kriteria tersebut.
RTRW yang sudah kita susun dari 2010-2030 (rencana untuk 30 tahun).Akan tetapi jika dalam masa tenggang waktu 30 tahun ada kebijakan-kebijakan Nasional seperti adanya pemekaran wilayah,bencana alam yang dapat mempengaruhi luasan daerah pertanian atau hutan lindung,maka bisa direvisi secepatnya sebelum masa 5 tahun. Pungkas Semuel. (Red)