Hibah Tidak Diperuntukkan Pada Perseorangan,Tapi Harus Kepada Organisasi

banner 120x600
banner 468x60

Suko Hardjono S,Sos.M,Si.wakil Bupati Sorong

Lensapapua–  Proses mekanisme mengenai asset tidak boleh dianggab sepele,karena jangan sampai menguntungkan orang lain dan merugikan kita semua,karena menghibahkan asset milik daerah harus terlebih dahulu dikaji baik,kata wakil Bupati Sorong Suko Hardjono S,Sos.M,Si.dihadapan para bendahara barang dari seluruh SKPD maupun distrik dan kelurahan dilingkup pemerintah daerah Kabupaten Sorong.Selasa 30/9.

banner 325x300

Karena ketika pemerintah daerah mengeluarkan keputusan untuk menghibahkan asset tanpa melihat aturan yang ada maka bisa disinyalir akan berdampak negatif,karena pemberian hibah secara aturan tidak diperuntukkan kepada seseorang atau individu,tetapi hibah diberikan kepada organisasi,baik organisasi kemasyarakatan maupun pada organisasi pemerintahan,jelas wakil Bupati.

Maka jika hibah diberikan pada individu atau perseorangan tentu harus menggunakan sistim lelang terbuka dan sistim lelang tertutup,contoh jika kita salah dalam mengimplementasikan aturan, dengan niat baik memberikan hibah kepada seseorang otomatis dianggab kita memperkaya orang lain dan kita akan masuk dalam tahanan,karena hal ini juga dianggab sebagai korupsi,tegasnya.

Ditambahkannya,dengan dasar-dasar aturan yang ada,mari kita sama-sama kaji dengan baik,sehingga nantinya dampak hukum tersebut tidak ber-efek kepada kita,oleh karena itu kita harus camkan hal ini dengan sebaik-baiknya,karena kita sudah mendapat warning dari BPK-P menyangkut apa yang selama ini dilakukan di Bappeda,bebernya.

Sebelum melakukan pembuatan suatu SK dengan dasar permohonan perolehan terhadap rumah-rumah dinas yang ada di Kota Sorong,harus ada tim penyeleksi rumah yang akan diserahkan atau dilelang,dengan terlebih dahulu mengklarifikasi nilai,karena untuk menggratiskan hibah tentu ada persyaratan-persyaratan ada aturan-aturan tertentu bagi seseorang untuk bisa mendapatkan satu hibah gratis,sehingga jangan terlalu mudah untuk memberikan SK yang gratis pada sipenerima,jangan sampai kita berbenturan dengan aturan-aturan yang ada, jelasnya.

dicontohkannya kejadian yang sering terjadi,oknum eks PNS yang menempati rumah dinas sekian lama,ketika disuruh keluar dari rumah dinas tersebut susahnya setengah mati,bahkan dikasih imbalan pun masih tetap merasa kurang terus,dan hal ini menjadi masalah yang sangat memprihatinkan bagi kita,kalau hal seperti ini berlaku didaerah lain tentu sudah digusur habis,tetapi kita disini masih sangat memperhatikan mereka,padahal dampak dari asset yang diberikan pinjam pakai,merawat ataupun menikmati,tetapi dalam surat izin penghuni (SIP) tidak diperbolehkan untuk merubah,mengurangi,menambah kondisi asset yang ada,jika penambahan atau mengubah maupun mengurangi,maka tidak akan ada penggantian apapun,terangnya.

Maka untuk rumah dinas yang baru ini perlu ada penekanan khusus menyangkut persoalan kepemilikan atau izin penghuninya,penegasan fakta integritas yang kita tanamkan selain itu juga harus ada tandatangan hitam diatas putih,agar jika disuruh keluar meninggalkan rumah dinas tersebut tidak ada ganti rugi apapun,tegasnya.

Dengan demikian diharapkan kiranya seluruh pengelola asset dapat memahami,memperhatikan aturan-aturan tersebut dengan sebaik-baiknya,karena kami selalu melakukan konsultasi dengan pihak BPK,BPK-P untuk bagaimana agar daerah ini bisa tertib sesuai dengan aturan yang ada serta aman dari segala benturan baik itu menyangkut hukum maupun benturan lainnya,karena pada dasarnya saya bersama Bupati didalam melaksanakan tugas harus bisa melindungi birokrasi yang kami pimpin dan masyarakat juga bisa mendapatkan hasil yang positif,pungkas wakil Bupati. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.