Ganti Rugi Tanah Milik Marga Anni Tuai Polemik

banner 120x600
banner 468x60

20160620_104548

Lensapapua–  Terkait aksi pemalangan yang dilakukan warga masyarakat marga Anni pemilik tanah adat atas lahan seluas 100 Hektar yang menjadi areal perkantoran bupati Kabupaten Sorong menuai polemik.

banner 325x300

Hal ini dikarenakan pada tahun 2011 marga Anni telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Sorong dengan Nomor: 28/PDT.G/2011/PN.SRG dengan tergugat pemerintah RI cq Menteri dalam Negeri cq Pemprov Papua Barat cq Bupati Sorong Selatan atas objek tanah yang murni dimiliki marga Keret Anni secara turun temurun. Yang dipergunakan Pemkab Sorsel untuk pembangunan perkantoran pemerintahan tanpa seizin ahli waris marga Anni. Selasa (21/6)

Gugatan tersebut dimenangkan marga Anni dengan menghukum tergugat yaitu Pemkab Sorsel untuk membayar tanah adat tersebut senilai Rp. 50 Milyar. Kemudian dari jumlah Rp. 50 Milyar Pemkab Sorsel telah melakukan pembayaran sebesar Rp. 4 Milyar tahun 2012 (telah berkuatan hukum tetap/incraht).

Kemudian tahun 2013 Pemkab Sorsel kembali melakukan pembayaran sebesar Rp. 3 Milyar, tetapi dalam berita acara penyerahan uang tersebut tertuang kata-kata “ Pembayaran tahap akhir”, sesuai perdamaian yang telah dilakukan kedua belah pihak tanpa sepengetahun PN Sorong. Sementara jika perdamaian dilakukan diluar sepengetahuan PN maka tidak dapat dijadikan Akte perdamaian (Van Dading).

Oleh sebab itu, sesuai putusan Pengadilan Tinggi Jayapura (Papua) dan Pengadilan Negeri Sorong, pihak tergutat (Pemkab Sorosel) harus membayarkan sisa pembayaran ganti rugi sebesar Rp. 43 Milyar lagi kepada marga Anni.

Melalui kuasa hukum marga Anni dan juga seluruh marga Anni telah pernah menyampaikan hal ini kepada pihak DPRD Kabupaten Sorong Selatan sebagai wakil rakyat agar sisa pembayarannya dapat dimasukkan dalam APBD Pemkab Sorsel, namun entah apa alasan yang sangat mendasar hingga sampai saat ini belum dapat terlaksana.

Oleh karena itu marga Anni berharap agar Pemkab Sorsel dapat menyelesaikan persoalan ini dengan secepatnya, hingga tidak berlarut-larut yang bisa berakibat menyengsarakan serta menyusahkan kehidupan marga Anni. Mengingat permasalahan ini juga sudah bertahun-tahun. RED

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.