Lensapapua – Distrik Moraid salah satu daerah bawahan dari kabupaten Sorong, tidak pernah dimasukkan dalam pengusulan awal untuk masuk dalam wilayah kabupaten Tambrauw.Kata Marthen Nebore S.Sos.M.Si.Kabag humas kabupaten Sorong, Senin 3/2 diruang kerjanya.
Sesuai dengan Undang-undang No 56 tahun 2008 sebagai latar belakang pembentukan kabupaten Tambrauw yang dimekarkan oleh kabupaten Sorong,Marthen menyikapi pernyataan kepala bagian umum pemerintahan, Biro Pemerintahan provinsi Papua Barat, Baesara Wael.
Menyampaikan pernyataannya bahwa undang-undang tidak statis, tetapi dinamis terkait lahirnya kembali undang-undang No.14 tahun 2013 yang merinci penambahan wilayah Tambrauw, yang dalam hal ini distrik Moraid termasuk didalammya.
Marthen menegaskan bahwa sesuai dengan pernyataan Bupati Sorong, bahwa distrik Moraid tetap menjadi wilayah Kabupaten sorong, Dengan demikian lahirnya undang-undang baru No.14 tahun 2013 tentang kabupaten Tambrauw, perlu dipertanyakan ada apa ini?” kata Marthen Nebore.
Dengan demikian diharapkan agar Pemerintah Provinsi Papua Barat (Gubernur-red) dapat membuat langkah yang bijak untuk menjembatani permasalahan tapal batas agar dapat duduk bersama kepala daerah yang bersengketa, supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Agar dalam melayani pemerintahan administratif tidak tumpang tindih kebijakan dan sesuai aturan yang sudah ada.Pungkas Marthen. (Red)