Lensapapua, Sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementrian Dalam Negeri(Mendagri) Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Tambrauw (Kominfo) dan Pemkab Tambrauw mengadakan Diskusi untuk pembentukan jejaring kerja pelayanan informasi publik,di aula kantor Bupati Tambrauw, Kamis (/14/9/2017).
Jejaring kerja pelayanan informasi publik ini terdiri dari Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID), Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (BAKOHUMAS) Daerah dan Kelompok komunikasi Publik (KKP).
agustinus Tawer Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Tambrauw,saat ditemui menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk adanya keterbukaan informasi sehinggaa bisa mendorong pemerintah agar lebih transparan,partisipatif dan akuntable.
Agustinus Tawer menambahkan, Setiap badan publik wajib memnyediakan dan melayani informasi publik secara tepat,cepat,murah dan sederhana.
“jadi kegiatan hari ini sebetulnya sudah berjalan di tempat lain cuma di Tambrauw ,program ini baru dibentuk sesuai dengan surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Mendagri,”jelas Agustinus Tawer.
Dinas kominfo melihat ini adalah hal yang baru di Kabupaten Tambrauw yang secara umum masih tertinggal untuk itu Dinas Kominfo akan membentuk lembaga pengadaan secara elektronik. Yud/red