
Lensapapua– Selaku Administrator Kawasan Ekonomi Khusus ( KEK) sekaligus dalam kesehariannya menjabat Kepala Dinas PTSP Kabupaten Sorong, DR. Salmon Samori. S.Sos.M.Si., menjelaskan, sesuai hasil rapat bersama tim, bahwa secara teknis sertifikasi lahan KEK 100 hektar akan diatur oleh Pertanahan.
Karena didalam lahan 100 Hektar tersebut, ada HGB (Hak Guna Bangunan) yang harus dikembalikan kepada pemerintah daerah, Kemudian di HPL kan ( Hak Penggunaan Lahan) lalu dikembalikan kepada para pemegang. Ujar Samori ( 05/9)
Lanjut Samori, sejak tahun 2017 lalu kami sudah sudah ajukan proses sertifikasi lahan 100 hektar ini, tetapi karena berhubung alih fungsi hutan dan tata batas juga harus dilakukan, akhir nya sedikit mengalami kemunduran.
Namun dalam rapat yang laksakanan, kebetulan juga dihadiri Kakanwil, sudah diarahkan kepada pemegang HGB dan pada prinsipnya mereka sudah bersedia. Karena pemerintah daerah sudah memberikan kepastian, bahwa mereka yang akan diprioritaskan.
Secara teknis sertifikasi lahan diatas 10 hektar kewenangan penanganannya ada di Kanwil. Jadi kepengurusan lahan KEK 100 hektar ini ditangani oleh Kanwil.
Ditambahkan Samori, sebelum kami ajukan proses ini, kami sudah melakukan diskusi awal antara kepala Kanwil provinsi , Kanta, kami selaku administrator. Dan kami sudah bertemu dengan Ditjen pengadaan tanah untuk mencari solusi bagaimana minindaklanjuti persoalan ini dan pada prinsipnya semua oke.
Jadi saat ini seluruh kelengkapan sudah beres kami tinggal menunggu proses pengurusan sertifikasi lahan yang 100 ini saja. Semoga secepatnya bisa selesai dibulan ini. Harap Samori.
Ditambahkan Samori, kemudian sampai dengan saat ini belum ada penetapan perubahan jadwal peresmiannya. Jadi rencana peresmian KEK kita harapkan masih tetap dalam rencana dibulan September ini. Pungkas Samori. Red