Lensapapua- Pemerintah daerah Kabupaten Sorong melalui Asisten III Setda, ML. Malagam, S.Sos.,M,Si., mengemukakan, sesuai dengan surat yang dilayangkan oleh dewan adat Papua kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Transmigrasi dan percepatan desa tertinggal yang meminta tuntutan ganti rugi atas kepemilikan tanah adat lahan transmigrasi era rezim Presiden Suharto.
Anggapan dewan adat, lahan transmigrasi dengan luas 24.000 Hektar yang berada dibeberapa titik dikabupaten Sorong, saat dibebaskan dahulu hanya merupakan surat atau berita acara pelepasan, jadi belum ada pergantian ganti rugi bagi pemilik tanah adat.
Lanjut Malagam, dalam pertemuan tersebut daftar luas tanah transmigrasi yang ada di Kementerian Transmigrasi saat ini hanya ada sekitar 18-20 ribu Hektar, tetapi kenyataan dilapangan sudah lebih dari 50. 000 Hektar dan sudah bersertifikat, terang Malagam. Rabu (16/9)
Kemudian tanggapan dari pihak Kementerian transmigrasi, agar dewan adat menyelesaikan persoalan ini melalui jalur hukum.
Oleh sebab itu, mewakili Bupati Sorong, Malagam meminta tim verifikasi pusat untuk turun meninjau langsung kelapangan, sehingga tim verifikasi bersama BPN pusat dan daerah bisa mengecek secara langsung mana tanah yang sudah bersertifikat dan yang belum bersertifikat.
Kemudian juga tim verifikasi harus melakukan pengembalian batas-batas tanah adat dan juga tanah mana yang sudah dibayar pemerintah pusat kepada perorangan, lalu sisa yang belum dibebaskan maupun belum dibayarkan itulah yang akan dibahas kembali, jelas Malagam.
Untuk itulah dewan adat meminta agar pemerintah pusat dapat memperhatikan hak-hak masyarakat adat, sehingga pemerintah daerah Kabupaten Sorong bisa bekerja dengan baik membangun daerah ini tanpa harus berurusan dengan pemilik tanah adat yang ada, kata Malagam. (Red)