Desentralisasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan

banner 120x600
banner 468x60

Hanoch saat menyampaikan

Lensapapua – Kepala Badan Kepgawaian Daerah Kabupaten Sorong, melalui Kabid Mutasi Hanokh Usior, S.Sos, mengatakan,  desentralisasi dalah penyerahan wewenang pemerintahan  oleh pemerintah kepada  daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan  dalam sistim NKRI, sejalan dengan kebijakan desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, maka ada sebagian kewenangan di bidang kepegawaian  telah diserahkan kepada daerah yang  dikelola dalam sistim kepegawaian daerah.

banner 325x300

Demikian disampaikannya, ketika memberi pada sosialisasi sasaran kinerja pegawai dan Daftar Usulan penetapan  Angka Kredit  (DUPAK) bagi jabatan fungsional penyuluh di lingkungan Pemkab Sorong, di Aimas, Kamis (16/4).

Lanjut Hanokh,  dulu sebelum otonomi daerah, seperti teman-teman yang ada di Dinas Pertanian misalnya,  kewenangan sepenuhnya apa yang dibuat oleh Kanwil Pertanian. Namun, setelah Otonomi Daerah  dikembalikan ke kabupaten/kota.

Kepegawaian daerah merupakan suatu sistem  jaringan birokrasi dalam kepegawaian nasional. Dalam kaitan dengan Reformasi Kepegawaian Daerah  untuk memperbaiki kualitas sumber daya manusia diatur dengan peningkatan kinerja PNS, melalui jalur pengembangan dalam jabatan  fungsional umum, jabatan struktural dan jabatan fungsional, urainya.

Dijelaskannya, penataan pegawai dengan fokus pembentukan profesionalisme ditujukan untuk memperbaiki  kondisi sebelum Reformasi Birokraksi,  yang sudah memasuki 17 tahun atau dimulai pada 21 Mei 1998.

Oleh karena itu, kondisi PNS  diharapkan semuanya mempunyai peran yang jelas, dan optimal dalam pencapaian misi organisasi. Artinya, sasaran kinerja pegawai harus jelas pada setiap  unit kerja  yang ada. (rim/Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.