Lensapapua – Kepala Badan Kepgawaian Daerah Kabupaten Sorong, melalui Kabid Mutasi Hanokh Usior, S.Sos, mengatakan, desentralisasi dalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistim NKRI, sejalan dengan kebijakan desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, maka ada sebagian kewenangan di bidang kepegawaian telah diserahkan kepada daerah yang dikelola dalam sistim kepegawaian daerah.
Demikian disampaikannya, ketika memberi pada sosialisasi sasaran kinerja pegawai dan Daftar Usulan penetapan Angka Kredit (DUPAK) bagi jabatan fungsional penyuluh di lingkungan Pemkab Sorong, di Aimas, Kamis (16/4).
Lanjut Hanokh, dulu sebelum otonomi daerah, seperti teman-teman yang ada di Dinas Pertanian misalnya, kewenangan sepenuhnya apa yang dibuat oleh Kanwil Pertanian. Namun, setelah Otonomi Daerah dikembalikan ke kabupaten/kota.
Kepegawaian daerah merupakan suatu sistem jaringan birokrasi dalam kepegawaian nasional. Dalam kaitan dengan Reformasi Kepegawaian Daerah untuk memperbaiki kualitas sumber daya manusia diatur dengan peningkatan kinerja PNS, melalui jalur pengembangan dalam jabatan fungsional umum, jabatan struktural dan jabatan fungsional, urainya.
Dijelaskannya, penataan pegawai dengan fokus pembentukan profesionalisme ditujukan untuk memperbaiki kondisi sebelum Reformasi Birokraksi, yang sudah memasuki 17 tahun atau dimulai pada 21 Mei 1998.
Oleh karena itu, kondisi PNS diharapkan semuanya mempunyai peran yang jelas, dan optimal dalam pencapaian misi organisasi. Artinya, sasaran kinerja pegawai harus jelas pada setiap unit kerja yang ada. (rim/Red)