Lensapapua– Untuk membuka keterisolasian satu daerah serta mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, maka pemerintah daerah mengambil kebijakan untuk membuka pembangunan infrastruktur terutama infrastruktur jalan.
Pembangunan tersebut tentu akan membawa dampak bagi hak-hak masyarakat yang terkena gusuran, baik itu rumah tempat tinggal, tanaman tumbuh maupun tanah ulayat milik masyarakat.
Kaitan dengan hal ini, Bendahara rutin Setda Kabupaten Sorong, Nimrod Sesa, S.Ip., MM., didampingi Kabag pemerintahan beserta staf dihadapan seluruh masyarakat yang hadir memberikan penjelasan sebelum melakukan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat. Jumat (01/4)
Penjelasan tersebut cukup penting, mengingat ketersediaan anggaran untuk ganti rugi pembayaran hak-hak masyarakat ditahun 2016 sangat minim, dimana untuk tahun 2016 anggaran yang tersedia hanya Rp. 10 Milyar, sementara ganti rugi hak-hak masyarakat yang harus dibayar secara keseluruhan mencapai Rp. 43 Milyar belum termasuk masih adanya data-data masyarakat yang belum ter-akomodir.
Sementara dari anggaran Rp. 10 Milyar yang tersedia tahun ini, yang dapat dicairkan hanya Rp. 2 Milyar saja. Oleh sebab itu Nimrod berharap adanya pengertian dari masyarakat untuk bisa bersabar, supaya sisa yang belum dapat dibayarkan kepada masyarakat nantinya akan dianggarkan dalam APBD Perubahan tahun 2016 ini.
Menurut Nimrod, sesuai petunjuk dari Bupati Sorong, dana Rp. 2 Milyar tersebut akan dibayarkan kepada Soleman SUU pemilik tanah ulayat yang berada diwilayah Fakultas Kedokteran sebesar Rp. 500 Juta., kepada Marga Osok pemilik tanah ulayat dikediaman rumah dinas bupati sebesar Rp. 500 Juta dan sisa Rp. 1 Milyar lagi akan dibayarkan kepada masyarakat di Distrik Mayamuk. RED