Lensapapua– Kepala Bapedalda Papua Barat, Yacob Manusawai, mengatakan ada 10 kriteria yang harus dipenuhi oleh pihak konsultan dalam mengerjakan suatu proyek baik yang berasal dari kegiatan pembangunan dari pemerintah, BUMN maupun swasta.
Kerangka acuan yang digelar melalui rapat, dengan melibatkan semua unsur terkait, di mana tadi pihaknya baru melihat dari sekretaris tim meminta pendapat dari Bappeda maupun Dinas kehutanan Kabupaten Sorong terkait dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
“Dari kesimpulan dua institusi itu, kita bisa mengambil kesimpulan bahwa RTRW belum beres,” kata Yacob Manusawai di Aimas, Selasa (22/10).
Jadi, kita tetap mendukung terlaksananya proyek pembangunan PLTA Warsamson ini. Tapi yang terpenting bisa memenuhi ke-10 kriteria yang akan menentukan bisa atau tidak proyek itu dilaksanakan. Hal tersebut, berdasarkan Permen Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012.
Kriteria kedua, sinergitas atau sinkronisasi dan harmonisasi antar aturan saling keterkaitan. Berikutnya harus ada pengakuan dari unsur TNI terkait dengan keamanan kawasan teritorial di mana harus mengantongi izin dari Danrem atau Dandim, yang menyatakan di daerah itu tidak ada masalah yang menonjol terkait dengan masalah keamanan.
Selanjutnya, baru dipakai hasil analisis dari konsultan. Melalui kerangku acuan berupa proposal yang akan menilai dampak hipotetik yang semuanya belum keluar, termasuk identifikasi semua aktivitas proyek yang berdampak pada ekologi serta dampak apa yang akan berimbas ke masyarakat. (Rim/Red)