Lensapapua– Dengan berbagai upaya yang telah dilakukan oleh badan pertanahan nasional (BPN) RI,maka masih diperlukan lagi kerja keras yang sungguh-sungguh dengan melakukan terobosan-terobosan agar sertipikasi tanah dari 2 juta pertahun menjadi 5 juta per tahun melalui partisipasi pemerintah daerah dengan program PRODA,dan melibatkan pihak swasta sebagai surveyor berlisensi,kata wakil Bupati Suko Hardjono S,Sos.M,Si.dalam sambutannya pada HUT BPN-RI ke-54.Rabu 24/9.
Dengan mengurangi ketimpangan penguasaan tanah melalui pembatasan luas maksimum pemilikan tanah dan pelaksanaan program reforma Agraria,seperti saat ini kita mengalami kesulitan mencari tanah untuk dibagikan kepada petani dan rakyat lainnya yang tidak memiliki tanah,oleh karena itu penegakan hukum tanah terlantar perlu diefektifkan,sehingga tanah-tanah yang tidak produktif dan diterbengkalaikan oleh pemegang haknya dapat diolah dan dimanfaatkan bagi kesejahteraan petani,transmigrasi,nelayan dan bagi program strategis lainnya,ujar wakil Bupati.
Begitu juga dengan sistim pendaftaran tanah perlu diperbaiki dengan menerapkan stelsel yang mengandung unsur-unsur stelsel positif,sehingga bisa memberikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya sengketa pertanahan,kedepan BPN-RI juga akan lebih fokus mencegah dan menindak terjadinya sertifikat ganda,tegasnya.
Oleh karena itu untuk melaksanakan tugas dan amanah yang telah diberikan,maka segenap jajaran BPN-RI baik dari pusat maupun daerah harus bahu membahu dengan dilandasi semangat pengabdian,keikhlasan dan persatuan tanpa adanya pengkotak-kotakan,karena BPN-RI adalah “satu dan tidak terpisah-pisahkan” dalam memberikan pelayanan secara cepat,murah,sederhana,pasti dan anti korupsi,kolusi dan nepotisme serta harus Pro Rakyat,Pro Job,Pro Poor,Pro Environment untuk kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia,imbuhnya.
Diakhir sambutannya, wakil Bupati Sorong mengucapkan selamat hari ulang tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan selamat hari Agraria nasional ke-54 semoga BPN-RI semakin jaya,dilanjutkan dengan pemberian sertifikat tanah program nasional (Prona) bagi 6 orang warga masyarakat dari Kabupaten Sorong Selatan. (Red)