Lensa Papua – Sungguh mengherankan dengan berbagai upaya yang dilakukan pihak tak bertanggung jawab, Menjelang pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Teluk Bintuni periode 2016-2021, Ir Petrus Kasihiw,MT- Matret Kokop,SH., yang direncakan awal Juni ini, sebagaimana yang telah di lansir pada pemberitaan sebelumnya.
Isu yang dikemas dalam berita murahan bermuculan kepermukaan publik, di muatkan pada beberapa media luar Papua, diduga dilakukan oleh oknum-oknum lawan politik yang mengatasnamakan LSM anti korupsi menjustice Ir. Petrus Kasihiw,MT telah melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai kepala Bappeda Kabupaten Tambrauw senilai Rp 6 Milyar.
Bupati Teluk Bintuni terpilih Ir. Petrus Kasihiw,MT saat dikonfirmasi berbagai Awak media termasuk media ini melalui telpon seluler dan via WA, Minggu (29/05/2016) mengatakan, informasi yang disebarkan oknum-oknum tertentu baik itu lewat selebaran serta media sosial bahwa dirinya melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Kepala Bappeda Tambrauw merupakan isu murahan yang tidak benar.
Terlebih jika dikaitkan dengan pasangan Pit-Matret tidak bisa dilantik sebagai kepala daerah Teluk Bintuni karena Bupati terpilihnya melakukan tindak pidana merugikan negara, padahal itu tidak benar.
” Makanya perlu ditegaskan bahwa, itu semua merupakan isu murahan yang sengaja disebarkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.Dan memang kalau Ir.Petrus Kasihiuw lakukan tindak pidana korupsi,kenapa dari dulu sampai sekarang tidak diproses kemudian kalau Pit tidak kerja bagus kenapa saat pencalonan masyarakat dan pemerintah daerah Kabupaten Tambrauw mengantar ke Bintuni.Kalau saya korupsi tidak ada gunanya saat itu diantar ke Bintuni oleh masyarakat Tambrauw,”ujar Pit dengan nada tanya.
Tambah Pit, Jika benar ada dugaan korupsi pada saat menjabat sebagai kepala Bappeda Tambrauw, Kasihiw mempersilahkan dicek hasil audit BPK di Inspektorat Kabupaten Tambrauw dan BPK-RI Perwakilan Papua Barat di Manokwari.
Kasihiw mengakui ada hasil temuan BPK sekitar 300 juta, tetapi itu bukan saat Dia menjabat, Namun pada saat itu dirinya sudah perintahkan untuk dikembalikan ke kas daerah sehingga ketika dirinya menjabat hal terkait dugaan dan sebagainya sudah di croscek pihak terkait.
“Setelah selesainya proses pelantikan Bupati dan Wakil Bupati, saya akan tuntut balik baik mem-proses hukum bagi oknum-oknum yang menyebarkan isu dan selebaran yang tidak benar tersebut,”tegasnya
Pernyataan Petrus Kasihiw itu diperkuat dengan keterangan pers Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tambrauw,Enggelbert Kocu.S.Hut,M.M. kepada wartawan, Sekda membenarkan bahwa, tidak ada kasus korupsi di Tambrauw saat Ir. Petrus Kasihiw bertugas disana.
“Memang ada hasil temuan audit BPK 300 juta,tapi itu bukan zamannya beliau (Piet) menjabat.Namun, kita sudah menyidangkanya dalam TPTGR dan dalam rekomondasi dari sidang TPTGR tersebut uang 300 juta tersebut sudah dikembalikan untuk itu sudah tidak ada masalah lagi” jelas Engel Kocu (sapaan akrabnya)
Sementara itu, Gubernur Papua Barat, Abraham Oktovianus Ataruri sudah menandatangani surat pengajuan ke Mendagri,Kamis (26/05/2016) untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni, Ir.Petrus Kasihiuw.MT dan Matret Kokop,SH.
Dan saat ini,Kementerian Dalam Negeri sedang memproses SK pelantikan Pit-Matret,sehingga direncanakan awal bulan Juni Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Teluk Bintuni sudah dilantik.
“Yang jelas,Gubernur sudah tanda tangan surat rekomondasi pengajuan SK pengangkatan dan pelantikan Bupati,Wakil Bupati terpilih Kabupaten Teluk Bintuni Pit-Matret,sehingga dalam Minggu ini SK sudah diproses di Kementerian Dalam Negeri.
Untuk itu,saya menghimbau kepada masyarakat Bintuni agar tetap tenang, jangan terpengaruh oleh isu-isu dan selebaran yang tidak benar” tambah Pit Kasihiw. (ian/red)