Lensapapua– Perbedaan sistim informasi analisis jabatan (Anjab) dan sistim analisis beban kerja (ABK) adalah sarana dalam penyusunan dokumen Anjab dan ABK yang salah satu tujuannya saat ini adalah target pemenuhan perhitungan kebutuhan pegawai di Kabupaten Sorong, Kata Agus Krisbiantoro, Manager PT.Geo Meda Sinergi. Kamis (6/11).
Menurutnya untuk perencanaan pegawai bukan hanya itu saja, akan tetapi lima tahun kedepan seperti apa, apakah proyeksinya butuh sekian orang yang bisa dianalisis, kemudian juga melihat kondisi PNS saat ini, sudah sejauhmana jabatan atau kompetensinya, dan yang paling penting saat ini adalah penilaian prestasi kinerja pegawai yang salah satunya nilai dari Anjab, tegas Agus.
Kemudian yang lebih trend lagi saat ini yakni tentang remonerasi, salah satu data dari remonerasi adalah dari dokumen Anjab, ketika dokumen Anjab ada, maka jabatan-jabatan akan difungsikan dimasing-masing SKPD sehingga nantinya bisa menilai berapa kelas dan bobot jabatan tersebut, sehingga bisa ditarik untuk pemberian remonerasi atau tunjangan kinerja, katanya.
Agus menerangkan bahwa penggunaan aplikasi ini sangat mudah karena sudah berbasis Online (Internet) jadi bisa diakses oleh siapapun dan diposisi manapun selama mereka mempunyai User dan Password dan juga selama ada koneksi data internet/signal, jika koneksi internet tidak bisa, maka dalam proses kolecting data maka secara bertahap masing-masing SKPD akan diundang dibagian organisasi untuk bisa ngentri diserver organisasi, jadi pemangku atau operatornya diberikan kewenangan oleh bagian organisasi sebagai leading sektor pelaksanaan aplikasi ini bagi mereka yang diberi User dan Password analisis kepegawaian yang berhak mengolahnya serta memberikan informasi yang aktual.
Hal ini akan menjadi tanggungjawab masing-masing SKPD dibagian organisasi sebagai leading sector dalam proses penyusunan Anjab ABK, proses pengendaliannya nanti tergantung pimpinan, apakah hasil data ini ditarik atau digunakan untuk pengambilan kebijakan atau tidak, beber Agus.
Secara prinsip sistim ini hanya untuk internal pemerintah daerah Kabupaten Sorong, karena terkait dengan managemen kepegawaian, tentang bagaimana penataan pegawai dan bagaimana untuk lima tahun kedepan, yang secara kebetulan untuk daerah Papua dan Papua Barat baru diberlakukan di Kabupaten Sorong, untuk saat ini daerah yang sudah menggunakan sistim ini adalah daerah Sumatera, Kalimantan Timur, Poso, dan hampir seluruh daerah Jawa, bebernya.
Adapun kendala yang terjadi selama ini hanyalah pada operatornya yang dalam hal ini tergantung pada kemauan sioperator tersebut dalam mengadate data, karena sistim ini adalah hanya alat, kalau di diisi dengan data yang baik maka hasilnya akan bagus dan jika diisi dengan data sampah maka hasilnya akan jadi sampah, tegas Agus. (Red)
Wahh pak boss masuk koran lagi.
Semoga aparatur pemerintahan lebih baik lagi