Lensapapua- Amandemen ke-5 UUD 1945 terdapat 10 isu spesifik yang dipandang perlu untuk diperbaiki. ” Tetapi dikerucutkan menjadi tiga poin isu utama” ujar salah seorang anggota DPD RI, Wahidin Ismai, usai menjadi pembicara di STKIP Kabupaten Sorong Kamis (7/11/2013).
Dalam sejarah perjalanannya Undang-undang Dasar 1945 (UUD ’45) yang telah mengalami perubahan (amandemen) sebanyak empat kali. Tahun 2013 ini mencuat wacana amandemen ke-5 terhadap konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tiga poin tersebut antara lain, pemurnian sistem presidensial, sistem perwakilan yang efektif, dan memperkuat otonomi daerah. Ketiga isu tadi telah muncul pada amandemen ke-4 UUD 1945, untuk memperkuat kita untuk berbangsa dan ber-negara yang lebih baik, namun seiring perjalanan reformasi maka amandemen ke-4 pun dipandang perlu untuk dilakukan penyempurnaan sesuai dengan kebutuhan reformasi itu sendiri.Imbuhnya.
Jika kita lihat dalam repormasi 10 tahun terkahir ini ada celah-celah yang perlu kita isi kembali, karena saat ini komplikasi-komplikasi hubungan antara eksekutif dengan legislative dianggab kurang harmonis.
Ia mencontohkan, “Dalam suatu kesempatan Presiden mengatakan dirinya merasa tersandera dengan partai politiknya. Sistem perwakilan dengan DPR dimana DPD diharapkan mampu melaksanakan perannya sebagai penyeimbang kekuatan dari DPR selaku mitra yang konstruktif untuk melakukan legislasi belum terjawab semua,mekanisme pemerintahan dari pusat, provinsi hingga kabupaten/kota, ditambah lagi dengan otonomi daerah yang masih terjadi ketimpangan. tentu hal ini akan kita dorong agar lebih konstruktif sebagai amandemen” beber Ismail.
Dalam hal ini Presiden sebaik nya fokus dalam menjalankan undang-undang.bukan turut dalam membuat undang-undang, biarlah lah proses pembuatan undang undang tersebut ada di legislative walaupun nantinya mereka mengatakan bahwa undang undang itu tidak menjawab persoalan di daerah ataupun di Negara, namu dalam hal ini presiden dapat memveto undang undang tersebut.imbuhnya.
Namun hari-hari kita dapat melihat para menteri atau para dirjen yang mengadakan RDP di DPR dan sebagai nya, dan keterlibatan eksekutif itu sangat penting sekali.akan tetapi bukan dalam proses day to day,pungkasnya.
Salah satu contoh ketika ada satu permasalahan, pemerintah juga kan ada kaki tangan di DPR dan ada partai penguasa disana,biar lah keinginan pemerintah itu diterjemahkan oleh fraksi nya sendiri,dan eksekutif benar-benar murni menjalankan pemerintahan dan undang-undang, pungkasnya.
Untuk amandemen ini kita sudah berjalan di beberapa provinsi dan ratusan perguruan tinggi ormas-ormas yang ada di republic ini dan kami sudah mengadakan survey dan kita juga sudah tracking oleh lembaga survey Indonesia,semua mengatakan atau menyetujui ada nya penataan kembali.dan kita ingin repormasi yang sudah kita dorong secara bersama sama menghasilkan sebuah kondisi yang lebih baik.
“Tiga hal tersebut merupakan urgensi bangsa, sesuai tuntutan reformasi, yang mendorong DPD untuk segera melakukan amandemen terhadap konstitusi.” Tidak lah mungkin DPD hanya sebagai syahwat peng amandemen saja kalau tidak disahkan dalam konstitusi, hal ini akan menjadi isu bersama kita untuk menata Bangsa ini kedepan.dan MPR juga telah membuat kajian sistim ketatanegaraan untuk hal ini.Pungkasnya.( Red )