Lensapapua– Setelah melihat pola pikir dari masyarakat itu sudah terbentuk, mari kita duduk bersama sama dan membicarakan hal ini dengan baik, ini yang paling penting karena kita juga sudah menyarankan bahwa Makbon itu akan menjadi salah satu Ibu Kota pertumbuhan.Ujar Max Hehanusa. Ketua Komosi C, DPRD Provinsi Papua Barat, Selasa 22/10.
Jika berbicara menyangkut PLTA ini, tidak boleh terlepas dari Kota Sorong, karena kota Sorong adalah pemakai listrik terbesar. Tapi pada tahun- tahun yang akan datang, untuk menunjang pabrik yang ada di wilayah Kabupaten Sorong,ini harus dan wajib, tinggal bagaimana cara nya mengatasi dampak sosial ekonomi dan budaya, karena ini adalah satu keharusan yang harus dituntaskan secara baik. Tegasnya.
Dari pimpinan DPR sendiri melalui saya, kami akan mendorong bagaimana dengan pembebasan hutan apa sudah dibebaskan atau belum.atau sudah dialih pungsikan,karena ada aturan yaitu holdingson.ada aturan-aturan baru yang mengikat apa lagi jika itu untuk kepentingan rakyat secara umum.Imbuhnya.
Keberhasilan itu akan dapat dicapai, tergantung bagaimana mereka bernegosiasi untuk penyelesaian hak- hak rakyat, kunci nya adalah menyangkut teknis tidak ada masalah karena sudah ada tenaga tenaga ahli dari berbagai stake holder,dan menyangkut ekonomi dan sumber air itu secara tidak langsung PLN akan mengatasi hal itu.
Mengenai hak- hak ulayat apa bila sudah dibayar jangan ditingkan begitu saja, anak anak mereka perlu sekolah dan harus diperhatikan karena lahan- lahan mereka sudah di alih pungsikan, yang jelas lahan mereka untuk bercocok tanam akan beralih kepada hal yang lain.Ini baru RKA belum kepada analisa dampak lingkungan nya.dan ini akan berjalan jika ada keseriusan dari pemerintah daerah itu sendiri.Bebernya.
Pemerintah Provinsi hanya memperlancar dengan tata ruang yang sudah ada, tata ruang wilayah provinsi dan kemudian diturunkan ke tata ruang wilayah kabupaten dan kota.dalam hal pengurusan-pengurusan alih pungsi dari pada hutan tersebut.Untuk pembiayaan nya sudah tidak ada masalah, karena ini adalah pembiayaan dari APBN dengan financial nya PLN itu sendiri, dan yang paling penting untuk di ingat bahwa Listrik atau Energy merupakan kebutuhan hidup dan itu sudah dituangkan dalam Undang- Undang dasar 45 dan itu sudah jelas.Pungkasnya. ( Red )