Lensapapua, Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 2016 memasuki tahun ke-71. Banyak keberhasilan yang diraih pemerintah pusat hingga daerah melalui berbagai bidang pembangunan yang dilaksanakan bersama-sama dan berkelanjutan.
Kendati banyak perubahan selama 71 tahun, ternyata masih banyak pekerjaan rumah pemerintah untuk diselesaikan terutama berkaitan dengan aspirasi masyarakat Papua dan Papua Barat yang belum direalisasikan dan butuh perhatian pemerintah pusat saat ini dan di masa akan datang.
Aspirasi yang belum dijawab pemerintah, kata tokoh Intelektual Papua, Julian Kelly Kambu,ST., yakni membagi habis tanah Papua dan Papua Barat kedalam pemerintahan provinsi dan kabupaten sebagaimana amanat undang-undang dasar 1945 pasal 18, di mana hampir sebagian besar provinsi diluar Papua telah terbagi habis.
Sehingga perlu kebijakan prerogatif Presiden untuk mendorong pemekaran daerah. Selain itu, masyarakat Papua saat ini masih membutuhkan pemekaran sebagai bagian dari peningkatan kualitas masyarakat Papua.
Kelly Kambu berharap agar aspirasi pemekaran disikapi bijak oleh pemerintah dengan tujuan memperpendek rentang kendali dan pelayanan pemerintahan pusat hingga daerah. Yud/red
Beranda
PEMBANGUNAN
71 Tahun Indonesia Merdeka, Pemerintah Harus Perhatikan Pembangunan Papua dan Papua Barat