
Lensapapua– Terkait rencana peresmian Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) pada bulan Februari-Maret mendatang, ada empat poin inti yang akan diresmikan oleh Presiden RI Joko Widodo. Yaitu peresmian kawasan, penyerahan sertifikat 100 hektar, groundbreaking PT.Gag Nikel dan peresmian powerplan milik PLN. Ujar DR. Salmon Samori, selaku administrator KEK. Selasa (15/1-19)
Menyangkut powerplan dan air, sudah ada beberapa perusahaan yang sudah bekerjasama dengan perusahaan daerah yakni PT. MOW membantu dalam pembangunan dan pengelolaanya, termasuk beberapa investor lainnya. Rencananya powerplan yang akan beroperasi ini lebih kepada mengubah air laut menjadi air tawar disalinasi, jelas Samori.
Dengan diopersikannya KEK ini kedepan tentu akan memberikan dampak positif bagi pemerintah daerah dan masyarakat, salah satunya mengurangi pengangguran. Karena proyeksi tenaga kerja yang akan terserap nantinya bisa mencapai 15.000 tenaga kerja, kemudian daerah penyangga disekitar kawasan secara otomatis akan terbuka.
Karena didalam kawasan KEK 523 hektar tersebut pasti akan ada pabrik yang beroperasi, dan ini juga tentu akan menyerap tenaga kerja, kemudian tenaga kerja tersebut juga kan butuh makan, butuh penginapan, dan kebutuhan lainnya. Dengan kata lain bahwa disekitar kawasan itu nantinya akan dibangun pasar, penginapan, rumah sakit dan lain sebagainya. Beber Samori.
Oleh sebab itu tata ruang disekitar kawasan harus segera diselesaikan, supaya kedepan bisa tertata dengan baik, dan tidak kumuh. Salah satu contoh kata Samori, KEK di Mandalika mengalami masalah pemukiman penduduk dan kawasan wisata.
Ditambahkan Samori, menyangkut kawasan, ada beberapa bagian kawasan yang sudah dibayarkan dan itu harus dipisahkan dengan yang belum terbayar, karena untuk pembebasan lahan seluas 198 hektar yang sudah bersetifikat, itu sporadis, ditambah lahan 100 hektar yang juga sudah dibebaskan dan dibayar.
Sisa lahan kawasan yang belum bersertifikat, untuk saat ini pembuatan sertifikatnya masih dalam proses, karena sebelum proses pembuatan sertifikat, ada yang namanya pengalihfungsian lahan, dan kami masih menunggu SK dari menteri kehutanan terkait dengan alih fungsi, dan jika SK dimaksud sudah ada, maka akan dilanjutkan dengan pembuatan tata batas.
Tata batas juga bisa paralel dan dilakukan bersamaan proses pengsertifikatannya, saat ini kami masih mengkoodinasikan dengan secretariat dewan KEK nasional, sehingga tata batas yang paralel pada saat peresmian nanti sudah bisa diserahkan sertifikatnya secara bersamaan.
Kemudian untuk pembayaran ganti rugi lahan masyarakat yang terkena kawasan yang belum dibayar, maka akan menjadi tanggungjawab pemerintah daerah, dan sudah ada perjanjian antara pemerintah dengan masyarakat. Tegas Samori. red