Terkait dengan pelaksaan Kepmennakertrans No.19 Tahun 2012 masih diberikan kelonggaran dari tanggal 1, Januari – 31 Desember 2013 dan wajib Hukum nya terhitung 1 Januari 1014 wajib sudah harus jalan, beber Marthen Rahanra, SH.Kabid PHI/PTK Disnakertrans Kabupaten Sorong, Senin 24/6.
Ada dua hal yang harus lebih diperjelas dalam Kepmennaker tersebut yaitu tentang izin Operasional. Bahwa selama ini memang belum ada izin Operasional. Baik itu Perusahaan pemberi pekerjaan maupun Perusahaan penerima Jasa pekerjaan itu sendiri. Karena pelaksanaan Tender pekerjaan dilaksanakan di Jakarta ” ungkap nya.
Dengan keluarnya Aturan tersebut, diberikan pelimpahan ke Provinsi Papua Barat sebagai perpanjangan Tangan dari Pemerintah Pusat ke Daerah, oleh karena itu maka pembagian tugas dari Mennakertrans di limpahkan ke masing-masing Provinsi termasuk Papua Barat.Dan masing-masing Perusahaan pemberi jasa pekerjaan maupun penerima jasa pekerjaan diberi izin Operasional dari Provinsi dalam kurun waktu kurang lebih 3 Tahun.” Jelasnya.
Lebih jauh Marthen menjelaskan apa bila Perusahaan tersebut melakukan pelanggaran dalam kurun waktu 3 Tahun, maka diberikan kewenangan kepada Kabupaten atau Kota tempat dimana dilaksanakan kegiatan pekerjaan tersebut berada, agar dari Dinas Tenaga Kerja memeriksa kelengkapan Administrasi, terkait dengan Hak-Hak dan Kewajiban pekerja nya dan lain-lain. Apa bila Perusahaan tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan ketenaga kerjaan maka dari Dinas Ketenaga kerjaan setempat merekomendasikan agar izin tersebut jangan lagi diperpanjang alias dicabut, Tegasnya.
Diharapkan kedepan agar Perusahaan pemberi jasa pekerja untuk melaporkan kegiatan-kegiatan apa saja yang masuk didalam pemborongan pekerjaan kepada Disnaker setempat. Apa bila perusahaan pemberi jasa pekerjaan tersebut tidak melaporkan dan bahkan sudah mempekerjakan Karyawan maka secara Otomatis Tenaga kerja tersebut akan menjadi Karyawan dari perusahaan pemberi pekerjaan.
Apakah status nya itu PKWT { Perjanjian Kerja Waktu Tertentu } maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu { PKWTT } secara otomatis akan menjadi Karyawan dari pada Perusahaan pemberi Pekerja itu sendiri.” Pungkasnya.
Dengan adanya Kepmennakertrans No.19 Tahun 2012 ini, sangat lah membantu para Karyawan atau Buruh di Daerah setempat, Karena disitu sudah sangat jelas tertera segala Hak- Hak dan Kewajiban Karyawan itu sendiri. “ Terangnya.”{ LH }