Lensapapua, Sudah Lima Tahun program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola BPJS Kesehatan berjalan. Tantangan terbesar yang dihadapi oleh BPJS Kesehatan adalah kolektabilitas iuran pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Peserta mandiri. Salah satu upaya yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan Cabang Biak Numfor untuk meningkatkan kolektabilitas iuran peserta PBPU adalah dengan cara melalui telecollecting.
“Melalui telecollecting, selain kami mengingatkan mengenai kewajiban membayar iuran namun juga bertujuan untuk mengedukasikan kepada peserta terkait pentingnya prinsip gotong royong, dimana yang kaya bantu yang miskin dan yang sehat bantu yang sakit,”ungkap Delila Louisa Rumbiak Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Biak Numfor, Rabu (27/02/2019).
Delila menjelaskan bahwa tugas dari telecollecting yaitu melakukan kegiatan penagihan PBPU menunggak melalui telepon dengan target hasil PBPU yang menunggak bersedia/menyatakan kesanggupannya untuk membayar. Selain itu, rendahnya tingkat kolektabilitas iuran tersebut disebabkan oleh banyak faktor diantaranya yaitu peserta lupa, ketidakmampuan untuk membayar, keluhan terkait pelayanan dan lain sebagainya.
“Rendahnya kesadaran atas pentingnya prinsip gotong-royong pada program JKN-KIS ini merupakan salah satu faktor penghambat rutinnya pembayaran iuran JKN oleh masyarakat. Selain itu, banyak peserta yang membayar iuran JKN-KIS hanya pada saat sakit saja, padahal akan lebih baik rutin membayar agar tidak terhambat pada saat memperoleh pelayanan kesehatan di Rumah Sakit,” ungkap Delila.
Lebih lanjut Delila mengatakan, berbagai kemudahan dalam pembayaran iuran telah dikembangkan oleh BPJS Kesehatan Cabang Biak Numfor diantaranya dengan diperluasnya channel PPOB, Koperasi Nusantara, autodebet, melakukan kunjungan kepada peserta menunggak melalui kader JKN, dan telecollecting yaitu menelepon peserta.
Sementara itu dalam mendukung telecollecting, staf Penagihan juga dibantu dengan aplikasi penagihan yang diberi nama “Review Penagihan” yang merupakan alat bantu dimana pada aplikasi tersebut hanya terdapat satu user yaitu user staf Penagihan. Melalui aplikasi tersebut data peserta menunggak beserta tagihannya akan di-upload ke database yang selanjutnya akan muncul di management data pada user petugas. Selanjutnya petugas akan melakukan kegiatan menelpon berdasarkan tampilan data daftar peserta yang menunggak.
“Melalui aplikasi ini, kami optimis dapat meningkatkan kolektabilitas iuran. Dan disisi lain juga dapat mendekatkan diri dengan peserta dengan berinteraksi langsung dan mendengarkan aspirasi yang disampaikan peserta untuk penyelenggaraan JKN –KIS yang lebih berkualitas kedepannya,” tutur Delila.
Delila menambahkan, “Review Penagihan” merupakan aplikasi yang dirancang oleh Kedeputian Wilayah Papua dan Barat, yang berfungsi untuk menagih peserta PBPU yang menunggak. Serta dirancang bertujuan untuk bisa menyandingkan data peserta menunggak berhasil ditelpon yang sudah membayar iuran dengan yang belum sehingga muncul keluaran jumlah penerimaan iuran dari hasil kegiatan menelpon.
“Hal ini terhitung efektif dari segi waktu dibandingkan monitoring secara manual. Di sisi lain Review penagihan juga dapat menampilkan pencapaian mingguan masing-masing petugas dalam kegiatan menelpon peserta menunggak,” tuturnya.
Dari data tunggakan yang sudah dihimpun sampai dengan bulan Februari 2019, jumlah tunggakan PBPU di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Biak Numfor yang meliputi 9 wilayah Kabupaten, mencapai Rp.1.3 miliar dari sekitar 17.959 peserta. Hal tersebut menjadi PR (Pekerjaan Rumah) yang sangat penting bagi BPJS Kesehatan Cabang Biak Numfor dalam kolektabilitas iuran PBPU. red