Lensapapua– Untuk tahun 2015 HSE atau kesehatan dan keselamatan bagi karyawan, menjadi program nomor satu atau yang lebih diprioritaskan, disamping program-program kerja lainnya, karena kami didukung oleh managemen pusat, kata Ir.Tata Mardiyanta, Resident Manager PetroChina International (Bermuda)Ltd. Usai menghadiri rapat bersama SKK Migas, K3S dan pemerintah daerah Kabupaten Sorong, Selasa (17/2)
Hal ini disampaikan oleh Mardiyanta, mengingat beberapa bulan lalu telah terjadi beberapa kecelakaan kerja pada karyawan yang sampai mengakibatkan meninggal nya karyawan sub-sub kontraktor yang beroperasi diarea pengeboran, disamping itu juga tentunya kami tetap menomor satukan kesehatan dan keselamatan bagi para pekerja itu sendiri, ujarnya.
Terhadap beberapa karyawan yang meninggal dunia tersebut, segala sesuatu yang menjadi hak nya seperti santunan duka maupun dari BPJS Ketenagakerjaan sudah diberesi dengan tuntas semuanya, bahkan saya sudah melihat bukti perincinnya karena BPJS lah yang berwenang untuk menyelesaikan itu, termasuk dengan salah satu karyawan yang baru-baru ini juga meninggal dunia karena kecelakaan kerja, nanti akan dicek kembali apakah hak-haknya dari BPJS sudah diselesaikan atau belum, yang pastinya kami harap mohon bersabar, karena segala sesuatu pengurusan administrasi itu kan tentu membutuhkan waktu, imbuhnya.
Kemudian terkait dengan permasalahan beberapa karyawan perusahaan Sinar Numpor, setelah selesai kontrak jangka pendek, kemudian dialihkan ke kontrak jangka panjang dan pemenangnya adalah PT.Elia Pratama, lalu dari jumlah 132 orang karyawan sudah diberikan pesangon yang dipasilitasi oleh dinas tenaga kerja Kabupaten Sorong , dan kami tentu mengikuti aturan yang dipasilitasi oleh Disnakertras tersebut, jelas Mardiyanta.
Menurut Mardiyanta, jika melihat Undang-Undang nomor 13 tahun 2010 yang pada salah satu pasalnya menyebutkan “Bila karyawan berhenti bekerja dari perusahan ang lama dan melanjutkan kembali keperusahaan yang baru, maka pesangon yang diterima adalah satu kali masa kerja, namun bila yang bersangkutan atau karyawan tidak melanjutkan kekontraktor berikutnya, maka pesangonnya adalah dua kali masa kerja”,
Ditambahkan Mardiyanta, dari 132 orang karyawan itu, 127 orang melanjutkan kembali pada kontraktor baru yaitu PT.Elia Pratama dan mereka menerima pesangon satu kali masa kerja, lalu yang 5 orang lagi melanjutkan juga ke PT.Elia Pratama namun kelia orang tersebut meminta pesangon dua kali masa kerja, maka secara peraturan UU nomor 13 tahun 2010 tersebut tidak memungkinkan untuk hal itu, dan itu juga sudah dipasilitasi oleh dinas terkait yaitu Disnakertras Kabupaten Sorong, tambahnya.(Red)