Lensapapua – Pertemuan kemitraan Dinas Kesehatan di tingkat Pratama Kabupaten Sorong, dan sosialisasi Permenkes Nomor 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, dimana melalui materi presentasinya, Elen Romasen dari BPJS Kesehatan Sorong menjelaskan, dari 17 puskesmas yang telah memasukan jumlah kunjungan masih terdapat beberapa puskemas yang belum memasukan laporannya sejak Juli hingga Desember 2014, ujarnya di Aimas, Kamis (29/1).
Dalam Permenkes Nomor 59 Tahun 2014 dalam Ketentuan Umum Pasal 1 (1) menyebutkan, bahwa tarif kapitasi adalah besaran pembayaran per-bulan yang dibayar dimuka oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pratama berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
Selanjutnya, pihak BPJS Kesehatan Sorong memberi apresiasi kepada pihak Puskesmas Maudus dimana dengan jarak tempuhnya cukup sulit untuk menuju ke distrik tersebut, tapi kalau untuk laporannya setiap 6 bulan secara rutin, dan bahkan lancar-lancar saja.
Kepada pimpinan puskesmas lainnya agar memasukan laporannya secara rutin, karena hal itu wajib yang masuk dalam kapitasi dan harus dipenuhi.
Melalui pertemuan Agustus 2014 lalu sudah ada kesepakatan, antara lain pada setiap tanggal 5 bulan berjalan dari semua puskesmas yang ada wajib dikumpulkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Sorong.
Dari semua data yang terkumpul itu langsung diserahkan ke kami, dan selanjutnya saya yang menanganinya pada setiap tanggal 10 bulan berjalan dari semua rekapan data tersebut langsung dikirim ke BPJS Kesehatan pusat, ujar Elen, agar kegiatan seperti ini bisa dilakukan secara rutin sebagai bahan masukan dalam penyelenggaraan kegiatan pelayanan di bidang kesehatan yang ada di daerah ini bisa berjalan sesuai harapan. (rim/Red)