Lensapapua– Jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas), Jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) asuransi kesehatan (Askes) Jaminan social ketenagakerjaan (Jamsostek) yang selama ini kita gunakan, saat ini Regulasinya sudah dilebur menjadi badan penyelenggara jaminan social (BPJS). Kata Plt Dinas Kesehatan kabupaten Sorong, Dr. Agustinus Luther. Selasa 29/7.
Lebih rinci Luther menjelaskan, bahwa bagi seluruh warga masyarakat yang dahulunya memiliki kartu identitas Jamkesmas tersebut, secara otomatis sudah masuk dalam daftar keanggotaan BPJS, atau masuk dalam Jamkesda daerah kita ini yakni Papua. Terangnya.
Ketika media ini mempertanyakan keanggotaan dari BPJS, Mengingat seluruh PNS yang ada dilingkup Pemkab Sorong sudah dilakukan pemotongan untuk iuran BPJS setiap bulan nya,akan tetapi Pemkab belum menyetorkan Iuran tersebut ke BPJS, sementara belum tentu seluruh PNS tersebut memiliki kartu keanggotaan Jamkesmas maupun Jamkesda, dikhawatirkan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti sakit atau bahkan meninggal, nantinya penyelesaian nya akan seperti apa.
Ia mengakui bahwa selama ini jika pihaknya meminta laporan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh BPJS tidak diberikan secara lengkap, akan tetapi hal tersebut hanya biaya operasionalnya saja.Tetapi jika bicara menyangkut dengan layanan kesehatan, sudah tentu harus sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dalam arti kita selalu utamakan terlebih dahulu penyelamatan nyawa.Tegasnya.
Ia menambahkan, memang selama ini dalam kenyataan nya, ada satu atau dua pasien yang masih kurang mendapat pelayanan. Akan tetapi itu hanya sebagian kecil saja dari pelayanan yang selama ini kami berikan pada pasien.Pada dasar nya untuk pelayanan kesehatan,tetap kami prioritaskan, Soal administrasi nantinya bisa menyesuaikan. Jelasnya.
Kami juga berharap serta berupaya,agar kedepan nantinya pelayanan terhadap masyarakat dapat lebih ditingkatkan semaksimal mungkin.Agar tidak ada lagi kesenjangan bagi para pasien-pasien yang memiliki kartu keanggotaan BPJS maupun yang belum memiliki. Harapnya. (Red)