Lensapapua– Sesuai dengan Tupoksi dan standar pelayanan minimal (SPM) bahwa semua institusi lingkungan hidup harus melaporkan 4 hal kepada publik sesuai dengan undang-undang keterbukaan informasi publik. Yaitu informasi tentang kualitas Air,kualitas Udara, kualitas Tanah dan tentang pengaduan masyarakat. Ujar Ir.Jacob Manusawai. Kepala Bapedalda Provinsi Papua Barat.Rabu 23/10.
Maka untuk saat ini ekpose tentang kualitas air adalah menjadi tugas dari institusi lingkungan hidup yang mengarah kepada SPM tersebut.
Kerja sama yang sudah dilakukan oleh Bapedalda dan Universitas Papua sudah berjalan selama 5 tahun.termasuk dengan sungai kohoin,waisai,wondama,bintuni dan manokwari.data nya semua ada.akan tetapi ini merupakan ekpose pertama kami di Sorong, Jelasnya.
Sementara untuk penetuan penelitian dalam satu lokasi sebenar nya harus dilakukan selam 3 kali secara berturut-turut.karena hal yang kami lakukan ini masih sporadis dalam arti kami belum bisa katakan secara spesifik, yang pasti semua data sudah mengarah kesana.imbuhnya. ( Red )