Cari Informasi JKN-KIS Di Rumah Sakit? Tenang, Ada Petugas PIPP

Monitoring dan evaluasi PIPP di rumah sakit oleh BPJS Kesehatan. dok/whd
Monitoring dan evaluasi PIPP di rumah sakit oleh BPJS Kesehatan. dok/whd
banner 120x600
banner 468x60

BPJS Kesehatan rutin melaksanakan monitoring dan evaluasi fungsi petugas Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di rumah sakit. Kegiatan tersebut dimaksudkan sebagai salah satu upaya mengoptimalkan pelayanan prima yang dirasakan peserta JKN-KIS di rumah sakit.

Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Prima BPJS Kesehatan Cabang Sorong, Ambar Permana mengemukakan, monitoring dan evaluasi rutin tersebut dapat memperbarui informasi serta regulasi terkini pihak staf rumah sakit yang ditugaskan sebagai Person In Change (PIC) PIPP serta memastikan terlaksananya implementasi pemberian informasi dan pengaduan rumah sakit berjalan dengan baik.

banner 325x300

“Dengan mengoptimalkan peran petugas PIPP ini, dapat mempermudah peserta JKN-KIS di rumah sakit, pemberian informasi maupun penanganan pengaduan dapat diselesaikan langsung di rumah sakit tanpa harus peserta ke Kantor BPJS Kesehatan,” jelas Ambar, Jumat (16/10/2020).

Ambar menambahkan untuk memastikan informasi dan penanganan pengaduan peserta telah diberikan dengan baik dan berkualitas maka setiap informasi dan penanganan pengaduan peserta JKN-KIS diinput ke dalam aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) yang merupakan sebuah kanal informasi peserta dan penanganan pengaduan yang diintegrasikan dalam sebuah sistem sehingga terdokumentasikan dengan baik.

“Peran petugas PIPP sangat penting untuk pelayanan yang diterima peserta JKN-KIS di rumah sakit khususnya, apalagi di masa pandemi Covid-19 seperti ini. Dengan adanya kanal layanan elektronik pastinya akan memudahkan peserta JKN-KIS mengurus BPJS Kesehatan tanpa perlu keluar rumah, peran petugas PIPP ini akan sangat membantu pemberian informasi yang lebih luas ke masyarakat,” ujarnya.

Salah satu petugas PIPP rumah sakit, Nurfadillah menyatakan kesiapannya bersama BPJS Kesehatan dalam mengoptimalkan pemberian informasi terkait Program JKN-KIS sekaligus penanganan pengaduan peserta JKN-KIS di rumah sakit.

“Koordinasi rutin bersama pihak BPJS Kesehatan, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kesehatan dan fungsi PIPP di rumah sakit. Kami juga dapat memperbarui informasi-informasi seputar BPJS Kesehatan seperti ragam kanal layanan elektronik ” jelasnya.

Sebagai informasi, kanal layanan elektronik dari BPJS Kesehatan ditengah pandemi Covid-19 ini meliputi layanan Chat Assistant JKN (CHIKA) yang bisa diakses melalui media Whatsapp, Telegram ataupun Facebook. Ada juga layanan Voice Interactive JKN (VIKA) yang dapat diakses melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500400 dan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) dengan menghubungi 081247751731 untuk BPJS Kesehatan Cabang Sorong. whd/red

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.