Lensapapua, BPJS Kesehatan Cabang Sorong melakukan sosialisasi Aplikasi P-Care Vaksinasi Covid-19 kepada seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di wilayah Sorong. Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman dan gambaran lebih lanjut tentang penggunaan dari aplikasi P-Care Vaksinasi Covid-19 untuk menunjang sistem pencatatan dan pelaporan vaksinasi Covid-19 di fasilitas pelayanan kesehatan.
Salah satu peserta sosialisasi P-Care Vaksinasi Covid-19 dari Puskesmas Moswaren Kabupaten Sorong Selatan, Mirnawati menanggapi adanya sosialisasi tersebut sangat membantu pihak FKTP dalam memahami aplikasi P-Care Vaksinasi Covid-19 dan mengaku siap mengimplementasikannya.
“Pastinya kami sangat terbantu dengan sosialisasi ini, kami jadi lebih paham terkait penggunaan aplikasi P-Care Vaksinasi Covid-19. Sebelumya kan kami sudah sangat familiar dengan penggunaan P-Care untuk peserta JKN-KIS, dengan adanya tambahan fitur untuk vaksinasi Covid-19 ini kami harapkan dapat membantu pelaksanaan vaksinasi di wilayah kami,” ungkapnya, Selasa (02/02).
Selama ini BPJS Kesehatan menggunakan aplikasi P-Care yang merupakan bagian dari sistem informasi berbasis website untuk diakses bersama dengan pihak FKTP, seperti Puskesmas, klinik pratama dan dokter praktik perorangan dalam melayani peserta JKN-KIS.
Sistem informasi yang disediakan P-Care sendiri telah mencakup data kepesertaan, riwayat pelayanan kesehatan, data kunjungan sakit maupun kunjungan sehat, data rujukan dan rujuk balik, serta riwayat peserta Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis). Kini, BPJS Kesehatan mengembangkan aplikasi tersebut untuk mendukung pemberian Vaksin Covid-19.
“Aplikasi P-Care Vaksinasi Covid-19 ini diperuntukkan dapat menjadi media dalam pencatatan vaksinasi. Seluruh data pelaksanannya dapat tercatat dengan baik yang menjadikannya sebagai sistem informasi satu data. P-Care Vaksinasi Covid-19 ini juga terbagi menjadi 2 user, yaitu user Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan juga user fasilitas Kesehatan,”ujar Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer BPJS Kesehatan Cabang Sorong, Hartati secara terpisah.
Hartati menambahkan untuk persyaratan bagi fasilitas kesehatan pelaksana pelayanan vaksinasi Covid-19 yaitu, memiliki tenaga kesehatan pelaksana vaksinasi, memiliki fasilitas penyimpanan vaksin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memiliki izin operasional fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memiliki aplikasi yang dapat terhubung dengan Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 yang mendukung proses pencatatan dan pelaporan pelayanan vaksinasi di fasilitas kesehatan. whd/red