BPJS KESEHATAN SORONG EVALUASI CAPAIAN KERJASAMA DENGAN DISNAKER DAN DPMPTSP RAJA AMPAT

banner 120x600
banner 468x60

Lensapapua, BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dalam mewujudukan jaminan kesehatan yang berkualitas, terus berupaya meningkatkan pengawasan dan kepatuhan khususnya untuk Badan Usaha. Seperti yang diketahui, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan instansi pemerintah daerah sebagai pemangku kepentingan dalam mengoptimalkan fungsi pengawasan dan kepatuhan.

banner 325x300

Dalam rangka mengoptimalkan hasil capaian implementasi kerjasama tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Sorong bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Raja Ampat dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Raja Ampat mengadakan evaluasi terkait kepatuhan badan usaha yang ada di Raja Ampat, Kamis (21/11).

Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik, Sukris Setyobudi menyatakan pertemuan tersebut sebagai evaluasi implementasi perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan Disnaker dan DPMPTSP Raja Ampat yang sudah berjalan sejak awal tahun hingga awal November ini.

”Pertemuan ini dimaksudkan untuk membahas capaian dari kerjasama yang sudah berjalan dari awal tahun hingga saat ini, antara lain kendala, kepatuhan badan dan jumlah badan usaha yang belum terdaftar di perijinan Kabupaten Raja Ampat, sehingga dapat kami bahas dan temukan solusinya bersama,”ungkap Sukris disela-sela pertemuan tersebut.

Salah satu fokus pembahasan tersebut ialah seperti yang diketahui didalam Perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan Cabang Sorong dengan DPMPTSP Raja Ampat menegaskan untuk setiap pemberi kerja yang akan mengurus perizinan maupun perpanjangan izin usaha, wajib melampirkan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.

Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Raja Ampat M. Said Soltief menyatakan DPMTPSP Raja Ampat masih dalam proses integrasi dari manual ke elektronik melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) yang akan di-launching pada tanggal 18 November 2019 mendatang. Sehingga apabila salah satu persyaratan yang sudah ditetapkan oleh sistem tersebut tidak terpenuhi yaitu kepesertaan JKN-KIS badan usaha, maka pengurusan perizinan tersebut tidak dapat dilanjutkan untuk diterbitkannya komitmen ijin badan usaha.

“Secepatnya, akan kami optimalkan sistem elektronik ini sehingga fungsi kepatuhan untuk badan usaha dapat lebih optimal. BPJS Kesehatan sebagai salah satu persyaratan untuk diterbitkannya komitmen ijin berusaha, jadi jika badan usaha belum melengkapi syaratnya maka belum bisa diterbitkan ijin badan usahanya,” tutupnya.

Said menambahkan harapannya dari adanya pertemuan ini, Disnaker, DPMPTSP dan BPJS Kesehatan bersama-sama dapat lebih bersinergi untuk mengoptimalkan fungsi kepatuhan dilapangan sehingga cakupan semesta BPJS Kesehatan dapat lebih maksimal. ind/red

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.