Akreditasi RSUD Bintuni Untuk Masyarakat Atau Sekedar Gengsi?

banner 120x600
banner 468x60

Fhoto dilansir dari DOK. cahayapapua.com

Lensapapua. Bintuni – Akreditasi rumah sakit adalah pengakuan terhadap rumah sakit yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh menteri kesehatan. Rabu (04/8)

banner 325x300

Setelah dinilai bahwa rumah sakit itu memenuhi standar pelayanan rumah sakit yang berlaku untuk meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit secara berkesinambungan (Permenkes No.12 tahun 2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit). Rumah sakit wajib melakukan akreditasi dalam upayanya meningkatkan mutu pelayanan secara berkala setiap 3 (tiga) tahun sekali.

Hal ini tercantum dalam undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, pasal 40 ayat 1, menyatakan bahwa, dalam upaya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 (tiga) tahun sekali. Akreditasi wajib bagi semua rumah sakit baik rumah sakit publik/pemerintah maupun rumah sakit privat/swasta/BUMN.

Melihat hal ini dan semenjak berdiri 11 November 2011 lalu banyak hal pembenahan yang harus di upayakan untuk di kerjakan dalam memaksimalkan unit pelayanan dan pendayagunaan aparatur  perawat khususnya dalam jajaran Dinas kesehatan di Kabupaten Teluk Bintuni bisa bekerja maksimal.

Bupati Teluk Bintuni Ir.Petrus Kasihiw.MT saat memberikan sambutan dalam acara syukuran Terakreditasi RSUD dan penggunaan sarana baru bertempat di RSUD Bintuni Mengatakan, Sebagai unit pelayanan publik di bidang kesehatan rujukan yang melayani masyarakat kabupaten Teluk Bintuni dan sekitarnya fokus atau titik penting dalam pelayanan publik RSUD Bintuni adalah dengan meningkatkan mutu pelayanan.

” Sehingga kedepannya bisa melakukan fungsinya dengan baik, maka mutu pelayanan RSUD harus semakin lebih di kembangkan, agar kuantitas dan kualitas pelayanan kepada publik merata dalam segala apek,”Ujar Bupati

Kesempatan itu juga Bupati Piet menerangkan, menjadi salah satu dari tiga Rumah sakit yang berhasil lulus hasil perdana berdasarkan penilaian Komite Akreditasi Rumah Sakit Nasional yakni RS.Mitra Masyarakat (Timika), RS. Scholo Keyen (Sorsel), dan RSU. Bintuni sendiri jangan berbangga diri.

Namun jadikan ini sebagai aspek berkaca akan penilaian dan kepercayaan yang di berikan, tentu tidak terlepas dari dukungan dan suport dari masyarakat, LSM terkait, Pemda dan jajaran Kesehatan Bintuni.

Oleh sebab itu, melalui hasil survei akreditasi yang di berikan 28 Juni 2016 sekiranya dapat menjadi sebuah penghargaan dan motivasi dalam kepembaharuan peningkatan SDM dalam menunjang aspek pelayanan kesehatan di dalamnya. Bukan semata terakreditasi karena memiliki tata ruang dan bangunan serta luas yang memadai.

” Teluk Bintuni adalah kabupaten ke- 86 dari 514 Kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang telah memiliki Rumah sakit terakreditasi. Untuk itu melalui prestasi ini jangan hanya semata menjaga gengsi namun menjadi daya dorong penyemangat bagi jajaran kesehatan bekerja lebih baik lagi,”Paparnya (ian/RED)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.