Lensapapua– Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Sorong, Nurse Hansen Michael SUU, S.Kep.,MA.,M.Kep.,mengemukakan bahwa jumlah anggota pengurus PPNI yang dilantik hari ini kurang lebih 49 orang, ujarnya, Rabu (29/10)
Dari jumlah tersebut, kata Hansen terdiri dari beberapa seksi dan struktur anggota yang ada, diharapkan kepada para perawat agar setiap persoalan yang ada bisa disampaikan kedalam organisasi ini, agar melalui organisasi ini semua permasalahan-permasalahan dapat dibahas dan diselesaikan dengan baik, ujar Hansen.
Menurut Hansen, tenaga perawat yang dilantik ini berasal dari Klinik swasta, Rumah sakit, Puskesmas dan dari pendidikan, jadi semua elemen yang dimana ada tenaga perawat bekerja, sudah terlibat dalam kepengurusan PPNI ini, jelasnya.
Lanjut dikatakan Hansen, sesuai dengan arahan dari ketua PPNI Provinsi Papua Barat,bahwa sebelum hari Kesehatan Nasional pada 12 November mendatang PPNI Kabupaten Sorong sudah harus membuat satu aksi program kerja, oleh sebab itu setelah kami melakukan rapat kerja baru bisa ada program-program kerja yang akan kami lakukan, tetapi setidaknya program kerja yang sebelum kita laksanakan bisa saja kami buat seperti pengobatan massal dibeberapa tempat.
Termasuk juga membantu pemerintah daerah terkait mensukseskan hari kesehatan. Karena PPNI bekerjasama dengan dinas kesehatan, karena dinas kesehatan membawahi para tenaga perawat, tetapi organisasi profesi bertanggungjawab untuk memberikan pandangan maupun masukan bagi para perawat tersebut, terang Hansen.
Dengan demikian sebagai ketua PPNI Kabupaten Sorong, kami sangat berharap agar kedepan para tenaga perawat ini bisa bekerja secara maksimal guna kepentingan perawat dalam artian bisa mengayomi secara baik.`
Hansen menambahkan, karena dalam sistim pendidikan undang-undang keperawatan No 38 tahun 2014 sudah disahkan, sehingga perawat harus bekerja sesuai dengan aturan, tidak lagi bekerja kepada profesi yang lain. Seperti yang terjadi dirumah-rumah sakit, banyak perawat yang melakukan tindakan diluar dari kewenangan.
“Tugas dan fungsi pokok perawat adalah melaksanakan asuhan dan keperawatan”, Tetapi yang terjadi diindonesia ini, masih saja banyak perawat yang melakukan tugas diluar kewenangan, tetapi dengan adanya PPNI dan undang-undang keperawatan, maka perawat sudah harus tau kewenangan yang dilakukan dan harus bekerja sesuai aturan tersebut, pungkas Hansen. (Red)